Disnaker Jombang Catat 14 Kasus PHI, Langkah Mediasi Jadi Andalan
Jombang, (afederasi.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang mencatat telah menerima 14 laporan kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sepanjang tahun 2025. Mayoritas kasus terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, membeberkan rinciannya. "Dari jumlah 14 kasus tersebut, terdiri dari PHI hak karyawan 3 kasus dan PHK 11 kasus," jelas Isawan, Jumat (28/11/2025).
Menanggapi persoalan ini, Disnaker Jombang mengambil langkah proaktif melalui supervisi. Isawan mengatakan bahwa pihaknya fokus pada penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu.
Dari total kasus yang masuk, penyelesaian di Disnaker seringkali dilakukan melalui mediasi atau perundingan bipartit. Apabila mediasi tidak berhasil, mediator akan mengeluarkan semacam penetapan tertulis.
“Anjuran itu berupa saran atau rekomendasi dari mediator yang berbasis pada hukum. Apakah kasusnya diteruskan melalui langkah hukum atau pengadilan,” papar Isawan.
Isawan menegaskan komitmen Disnaker Jombang untuk menjadi jembatan penyelesaian perselisihan antara tenaga kerja dan perusahaan. Ia membuka pintu seluas-luasnya bagi pekerja di Jombang yang mengalami perselisihan.
“Kalau ada keluhan, datang ke kantor Disnaker Jombang,” imbaunya, menekankan pentingnya menyelesaikan masalah melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Isawan juga menjelaskan landasan hukum yang digunakan, yaitu Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2024. Berikut adalah proses penyelesaian PHI berdasarkan UU tersebut:
1. Musyawarah Awal: Setiap perselisihan harus diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh pihak yang berselisih (bipartit).
2. Pencatatan di Disnaker: Jika perundingan bipartit gagal, perselisihan dicatatkan di Disnaker setempat.
3. Konsiliasi atau Arbitrase (Khusus Kasus Tertentu): Untuk perselisihan kepentingan, PHK, atau antar serikat pekerja, dapat diselesaikan via konsiliasi. Penyelesaian via arbitrase hanya untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja, itu pun harus atas kesepakatan kedua belah pihak.
4. Mediasi Wajib: Jika tidak ada kesepakatan untuk konsiliasi atau arbitrase, maka sebelum ke pengadilan, kasus HARUS melalui mediasi. Perselisihan hak langsung menuju mediasi setelah pencatatan.
5. Pengadilan Hubungan Industrial: Jika mediasi gagal, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Proses di pengadilan ini dirancang agar cepat, adil, dan murah, dengan proses yang dibatasi dan tanpa banding ke Pengadilan Tinggi untuk beberapa jenis kasus.
Dengan memahami langkah-langkah hukum ini, diharapkan baik pekerja maupun pengusaha di Jombang dapat menyelesaikan perselisihan secara lebih efektif dan berkeadilan. (san)
What's Your Reaction?


