Berdalih Desakan Ekonomi, Menantu dan Mertua Bersama Bisnis Sabu Ditangkap Polisi

30 Apr 2024 - 19:32
Berdalih Desakan Ekonomi, Menantu dan Mertua Bersama Bisnis Sabu Ditangkap Polisi
Kedua tersangka diamankan polisi. (Istimewa) 

Gresik, (afederasi.com) - Djoko Sutrisno (34) dan Slamet Sumarto (58) dua pelaku penyalahgunaan narkotiba jenis Sabu akhirnya berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik di sebuah rumah indekos di Desa Boboh Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Yang lebih mengejutkan lagi, usai dilakukan pendalaman ternyata keduanya memiliki hubungan leluarga yakni hubungan antara menantu dan mertua. Dalam aksinya secara bersama-sama terlibat peredaran barang haram tersebut.

Kasatreskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, menyampaikan bahwa kedua pelaku berdalih nekat menjalankan aksi penjualan narang-barang haram tersebut akibat desakan kebutuhan ekonomi.

Penangkapan pelaku ini merupakan hasil  pengembangan kasus, awalnya  polisi menangkap sang mertua Slamet yang merupakan target utama, namun ternyata ia terhubung dengan jaringan lainnya.

“Kami memantau aktivitasnya. Pada saat itu, Slamet baru saja melakukan transaksi dengan pelanggan di tempat kost di Desa Boboh,” terang Iptu Joko, Selasa (30/04/2024).

Dalam pemeriksaan, Slamet mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba Namun, lebih lanjut dirinya menolak memberikan informasi terkait asal barang maupun sindikat yang terlibat.

“Kami juga melakukan penelusuran percakapan digitalnya yang mengarah pada Djoko Sutrisno,”imbuh Iptu Joko.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua pelaku mertua dan menantu ini dalam menjalankan bisnis terlarangnya, memiliki peran masing-masing  dalam memasarkan narkoba jenis sabu tersebut. 

“Menantu bertanggung jawab atas jaringan narkoba dari Madura, sementara mertuanya bertindak sebagai kurir pengantaran pesanan,”ungkap Iptu Joko.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, sang menantu Djoko Sutrisno mengakui terlibat dalam bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi.

Dalam penggerebekan dirumah indekos kedua pelalu, petugas berhasil menyita 8 bungkus sabu siap edar dengan berat rata-rata 1 gram per bungkus. Dari bisnis sabu ini, pelaku dari setiap transaksi mendapatkan keuntungan sekitar Rp 200. 

"Sebagian besar pemesan berasal dari kalangan karyawan pabrik,"tandas Iptu Joko.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow