Residivis Penimbun 17 Ribu Liter Solar Bersubsidi Ilegal, Digerebek Polres Gresik

Ini bukan penyimpanan biasa. Jumlahnya besar dan sudah terorganisir,” ujar AKBP Ramadhan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (16/04/2026).

17 Apr 2026 - 06:11
Residivis Penimbun 17 Ribu Liter Solar Bersubsidi Ilegal, Digerebek Polres Gresik
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan saat menunjukkan solar Ilegal yang berhasil diungkap Polres Gresik (Fahrudin/afederasi.com

Gresik, (afederasi.com) – Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Kabupaten Gresik. Kali ini, aparat Polres Gresik membongkar dugaan penyalahgunaan solar subsidi dalam jumlah besar, dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.

Satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan. Ia ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah dan kini ditahan di Rutan Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 14 April 2026. Dari informasi tersebut, petugas Satreskrim melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya gudang penimbunan solar subsidi.

Hasilnya, petugas menemukan lokasi pertama di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah. Di tempat ini, polisi mendapati sekitar 9.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

“Ini bukan penyimpanan biasa. Jumlahnya besar dan sudah terorganisir,” ujar AKBP Ramadhan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (16/04/2026).

Pengungkapan tidak berhenti di satu titik. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di lokasi ini, tersimpan sekitar 8.000 liter solar subsidi dalam 9 tangki berkapasitas serupa.

Dua lokasi berbeda dengan total 19 tangki menguatkan dugaan bahwa praktik ini bukan sekadar penyimpanan, melainkan bagian dari skema distribusi ilegal BBM subsidi.

Dari hasil penyelidikan, seluruh BBM tersebut diketahui milik ZA. Polisi menduga solar subsidi tersebut dikumpulkan secara bertahap untuk kemudian disalurkan kembali di luar peruntukannya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penunjang, mulai dari dua unit mesin diesel, tiga mesin pompa air, hingga puluhan meter selang plastik yang diduga digunakan dalam proses pemindahan BBM.

Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.

AKBP Ramadhan menegaskan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian serius aparat, terutama karena menyangkut hak masyarakat dan stabilitas distribusi energi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang berhak atas BBM subsidi,” ujarnya.

Polres Gresik pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau layanan pengaduan “Cak Rama” di nomor 0811882006.

Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik penimbunan solar subsidi tersebut.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow