Diduga Korupsi Keuangan Desa, Unit Tipikor Polres Tulungagung Tetapkan Kades Kradinan dan Bendahara Desa sebagai Tersangka

15 Oct 2024 - 18:40
Diduga Korupsi Keuangan Desa, Unit Tipikor Polres Tulungagung Tetapkan Kades Kradinan dan Bendahara Desa sebagai Tersangka
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto memimpin jalannya penggeledahan di kantor Desa Kradinan Pagerwojo (deny/afederasi.com)

Tulungagung (afederasi.com) – Polres Tulungagung menetapkan Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo, dan Bendahara Desa, Wiji alias Jiwut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keuangan desa yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 700 juta.

Keduanya diduga bekerja sama untuk menggelapkan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), serta Bantuan Keuangan Kabupaten (BK) dalam rentang waktu 2020 hingga 2021.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan mendalam.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, melalui Kanit Tipikor Satreskrim, Ipda Novi Susanto, mengungkapkan bahwa sumber dana yang dikorupsi oleh kedua tersangka mencakup DD, ADD, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah pada tahun 2020-2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten pada anggaran tahun 2020.

“Kami sudah melakukan gelar perkara di Polda Jatim dan diminta melengkapi keterangan saksi ahli. Saat ini, kami telah memenuhi permintaan tersebut dengan melibatkan ahli dari Universitas Airlangga,” jelas Ipda Novi.

Berdasarkan audit yang dilakukan, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 700 juta.

Eko Sujarwo ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarahkan penyidik untuk juga menetapkan Wiji, bendahara desa, sebagai tersangka.

“Keduanya diduga kuat terlibat dalam kerja sama untuk menggelapkan dana desa tersebut,” tambah Novi.

Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah menarik uang dari rekening kas desa, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Kades dan bendahara.

Sebagian kecil dana digunakan untuk pembiayaan proyek desa sesuai rencana, namun mayoritas uang tersebut dinikmati secara pribadi oleh kedua tersangka.

“Kami belum bisa merinci berapa besar keuntungan yang didapat masing-masing tersangka. Saat ini, kami masih terus mendalami jumlah pastinya,” ujar Novi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Tulungagung belum melakukan penahanan terhadap Eko Sujarwo dan Wiji karena keduanya dianggap kooperatif selama proses penyelidikan.

Sebelumnya, Unit Tipikor telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting di Kantor Desa Kradinan serta rumah bendahara desa. Beberapa dokumen pemerintahan ditemukan di rumah Wiji, termasuk laptop yang berisi data terkait pengelolaan keuangan desa.(dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow