Razia Miras di Brondong Lamongan, Polisi Sita Ratusan Botol Arak hingga Es Moni

Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujar IPDA M. Hamzaid, Selasa (05/05/2026) sore.

05 May 2026 - 17:47
Razia Miras di Brondong Lamongan, Polisi Sita Ratusan Botol Arak hingga Es Moni
Petugas Polsek Brondong Lamongan Amankan Barang Bukti Miras Hasil Razia (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Brondong, Polres Lamongan, berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal. Ratusan botol miras berbagai jenis, mulai dari arak Tuban hingga racikan populer Es Moni diamankan petugas dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Selasa, (5/05/2026).

Penggerebekan tersebut menyasar sebuah kios milik warga berinisial N di wilayah Kelurahan/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, sekitar pukul 14.00 WIB.

Aksi sigap petugas ini bermula dari laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas jual beli minuman beralkohol di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, personel Polsek Brondong langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan praktik perdagangan miras tanpa izin.

Tindakan ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Brondong untuk proses pendataan pemilik.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita ratusan botol miras dengan rincian 4 botol Kawa Kawa, 13 botol anggur merah, 5 botol bir putih, 7 botol bir hitam Guinness, 6 botol anggur kolesom, 5 botol anggur putih, 2 botol API, 2 botol ATLAS, serta 2 botol soju.

Selain miras pabrikan, polisi juga menyita 191 botol "es moni" kemasan kecil, 1,5 liter arak Tuban, 4 botol beras kencur, dan 2 botol miras "kakak tua" aroma kopi.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujar IPDA M. Hamzaid, Selasa (05/05/2026) sore.

Ia juga mengimbau warga agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow