Modus Sebar Berita Dugaan Korupsi, Tiga Oknum Wartawan Peras Kades di Trenggalek

16 May 2025 - 17:09
Modus Sebar Berita Dugaan Korupsi, Tiga Oknum Wartawan Peras Kades di Trenggalek
Ketiga oknum wartawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – Tiga orang oknum wartawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Trenggalek. Ketiganya masing-masing berinisial NS (54), MYD (43), dan HS (45), warga Tulungagung dan Malang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Trenggalek menggelar penyelidikan mendalam atas laporan dari dua kepala desa yang menjadi korban. Ketiganya diamankan dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan di warung makan wilayah Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, pada Selasa (14/5/2025) pukul 13.00 WIB.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, mengungkapkan bahwa modus para tersangka adalah dengan mengirimkan tautan berita yang memuat dugaan penyimpangan di desa korban, lalu disertai ancaman akan menyebarluaskannya jika permintaan uang tidak dipenuhi.

“Ketiganya merupakan wartawan dari salah satu media daring di Tulungagung. Dalam aksinya, mereka memanfaatkan profesi tersebut untuk menekan korban,” ujarnya saat jumpa pers, Jumat (16/5/2025).

Kasus ini bermula sejak November 2024, saat korban pertama berinisial B dimintai uang sebesar Rp20 juta. Selanjutnya, pada 16 Januari 2025, korban kedua berinisial P juga dimintai Rp12 juta oleh pelaku. Tidak hanya itu, tersangka bahkan meminta tambahan Rp10 juta agar konten pemberitaan dihapus. Permintaan ini kemudian diturunkan menjadi Rp5 juta, dengan ancaman akan muncul berita lanjutan jika tidak dipenuhi.

“Link berita itu mereka kirim lewat pesan pribadi. Jika korban menolak, maka mereka mengancam akan menyebarkan atau membuat berita susulan yang bisa mencoreng nama baik desa,” lanjut Herlinarto.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta, tiga unit handphone, satu mobil Nissan Grand Livina warna silver lengkap dengan STNK dan kunci, serta tiga kartu pers yang digunakan untuk melegitimasi aksi pemerasan.

“Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka telah beroperasi di wilayah Trenggalek dan menargetkan kepala desa sebagai sasaran. Saat ini sudah ada tiga korban yang melapor,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, subsider Pasal 335 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi siapapun yang menyalahgunakan profesi untuk melakukan tindak pidana,” pungkas Herlinarto.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow