Kejari Banyuwangi Musnahkan BB Hasil Perkara Tindak Pidana
Banyuwangi, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri Banyuwangi (Kejari Banyuwangi) musnahkan ribuan barang bukti (BB) dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan tersebut, dilaksanakan di halaman kantor Kejari Banyuwangi, jalan Jaksa Agung Suprapto, nomor 63, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (18/10/2022).
Dengan dipimpin oleh Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi dengan diwakili oleh Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muhammad Bimo.
Serta ikut dalam kegiatan pemusnahan BB diantaranya, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Pidsus, Arif Suryono, Kasi Datun Kejari Banyuwangi, Novan B Arianto. Kasubsi Penuntutan Pidum, Robi dan Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 1754 butir Pil Trihexyphenidil (Trex), 14,58 gram sabu-sabu, 34 botol minum keras berbagai jenis, termasuk ikut juga dimusnahkan pakaian, heandphone, dompet, timbangan digital, parang dan linggis.
Semuanya barang bukti itu merupakan hasil dari berbagai perkara tindak pidana diantaranya, tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, perkara tindak pidana umum dan perkara tipiring.
"Pelaksanaan pemusnahan BB ini adalah kegiatan rutin dari proses penegakan hukum," kata Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi.
Rawi menambahkan, pemusnahan BB yang dilakukan pada pertengahan bulan Oktober tahun 2022 ini, merupakan kegiatan rutin dan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
"Kami berkomitmen untuk menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proposional dan akuntabel. Semua BB yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht," tambahnya.
Terpisah Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi, Muhammad Bimo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Dalam artian sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
"Barang bukti yang dimusnahkan sudah Inkracht," ungkapnya.
Muhammad Bimo, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuwangi terus berupaya menegakkan hukum sebenar-benarnya, agar bisa menjadi efek jera para pelaku tindak pidana. Untuk itu, penanganan barang bukti yang menjadi tanggung jawab segera ditangani.
"BB yang menjadi tanggung jawab kami segera ditangani agar tidak terjadi penumpukan dengan dilakukan pemusnahan," pungkasnya.(ron/dn)
What's Your Reaction?