Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wabup Bondowoso Bakal Dibuka Lagi, Polres Ogah Buka Kartu

Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat dihentikan oleh Polres setempat dua bulan lalu.

01 Aug 2023 - 16:01
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wabup Bondowoso Bakal Dibuka Lagi, Polres Ogah Buka Kartu
Dari kiri ke kanan, Wabup Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat dan Staf Ahli Pemkab Bondowoso, Munandar. (Kolase Deni Ahmad Wijaya/Afederasi)

Bondowoso, (Afederasi.com) - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat dihentikan oleh Polres setempat dua bulan lalu.

Polres Bondowoso berdalih henti lidik karena laporan dugaan pencemaran nama baik itu belum memenuhi unsur pidana.

Kendati demikian, Ketua Tim Khusus Polres Bondowoso Iptu Sunardi ogah buka kartu dan menolak menunjukkan bukti di mekanisme gelar perkara tersebut.

Dalihnya, mekanisme gelar perkara itu adalah rahasia negara yang tidak boleh dipublikasikan, meskipun di era keterbukan informasi publik seperti saat ini.

Diketahui, seorang ASN eselon II Pemkab Bondowoso, Munandar menyebut tiga tokoh Bondowoso terlibat korupsi bantuan traktor pada tahun anggaran 2017-2018.

Pada tahun 2018 Munandar merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso yang otomatis bertindak sebagai pengguna anggaran di sana.

Program itu disorot dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso karena dugaan penyalahgunaan anggaran atau korupsi.

Dalam proses penyidikan Kejari, Munandar sudah berpindah tugas sebagai Kepala Dinas Binamarga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso dan kini dipindahtugas menjadi Staf Ahli Hukum dan Politik.

Saat jadi Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Munandar menyebutkan jika kasus korupsi itu dilanjutkan, maka akan mengena pada Wabup, Ketua dan Sinung.

Ditafsirkan, ketiga nama itu adalah Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat; Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir dan Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajat.

Ucapan Munandar itu terpublikasikan di sebuah media online dan menuai reaksi Wabup Irwan.

Politisi PDI Perjuangan ini melalui kuasa hukumnya, Haryono dan Daniel Steven melaporkan dugaan pencemaran nama baik pada awal Maret 2023 lalu.

Selang dua bulan berjalan, Polres Bondowoso menghentikan penyelidikan itu karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Di sisi lain, kuasa hukum Irwan Bahctiar Rahmat, Haryono optimis kasus tersebut bisa dibuka kembali.

"(Kasus) itu masih menunggu hasil putusan dari Pengadilan (Tipikor Surabaya). Apakah wabup itu ikut serta atau tidak (korupsi traktor 2018)," ungkap Haryono dikonfirmasi media, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, jika hasil putusan menyatakan Wabup Irwan tidak terlibat korupsi, maka pernyataan Munandar bisa diperkarakan secara pidana.

"Jika Wabup tidak terlibat, maka statement haji munandar itu tidak benar. Maka saya meminta tindak lanjut untuk dilanjutkan kasus itu," tegasnya.

Menanggapi penghentikan penyelidikan, Haryono mengakui memang Polres melakukannya sebab nihil bukti baru.

"Dihentikan itu karena belum ada bukti baru. Jika ada putusan pengadilan tipikor di Surabaya terkait terpidana itu, baru saya bisa mengirimkan surat kembali bahwa apa yang disampaikan haji munandar terkait traktor itu tidak benar. Sehingga itu harus dibuka kembali dan masuklah unsur pidana undang-undang ITE," bebernya.

Sementara Munandar hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi. Upaya konfirmasi via pesan singkat tidak dibalas dan panggilan telepon tidak diangkat.(den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow