Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota di Gresik, Polisi Sita 7,9 Gram dan Uang Jutaan
Gresik, (afederasi.com) – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Gresik kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas kota dan meringkus tiga pengedar asal Surabaya dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (04/01/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 7,9 gram, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah sarana yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis haramnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CA (27), warga Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. Tersangka diciduk petugas di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan CA, polisi menyita satu klip plastik berisi sabu seberat 0,099 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari GZ, melalui perantara AI.
Berbekal pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan pengembangan ke wilayah Surabaya. Hasilnya, AI (47) berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Dalam penangkapan AI, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkoba, serta alat komunikasi milik tersangka.
Tak berhenti di situ, sekitar satu jam berselang, tepatnya pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di kawasan Jalan Gadel Tengah. Di lokasi tersebut, polisi meringkus GZ (19), yang diduga sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan lintas kota tersebut.
Meski masih berusia muda, GZ diduga memiliki peran penting dalam peredaran sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik berisi sabu dengan berat total 7,884 gram, uang tunai Rp5.400.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, pak plastik klip kosong, tas selempang, serta dua unit ponsel masing-masing iPhone 13 dan Vivo Y28 yang digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang masuk dari luar daerah.
“Ketiga tersangka telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tandasnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Gresik juga mengimbau warga agar aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas dan kejahatan narkoba melalui layanan darurat Polri 110 yang bebas pulsa selama 24 jam, atau melalui WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006, termasuk pengaduan keamanan, layanan ambulans gratis, hingga laporan premanisme.(frd)
What's Your Reaction?



