Pelaku Pencabulan Anak di Lamongan Diringkus Polisi Usai Buron Tiga Tahun
Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, yakni telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban secara berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan," ujar Ipda M. Hamzaid kepada media, Jumat (08/05/2026) siang.
Lamongan, (afederasi.com) – Pelarian HG (32), warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, berakhir di tangan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir tiga tahun ini ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya setelah sempat bersembunyi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Jumat, (8/5/2026).
HG diringkus atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban, sebut saja Mawar (16), hamil hingga melahirkan.
Kasus memilukan ini bermula pada April 2023. Saat itu, pelapor berinisial S (51) mendapatkan informasi dari saksi bahwa anaknya dalam kondisi hamil. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui bahwa HG adalah pelakunya.
Tersangka diketahui melancarkan aksinya berkali-kali dalam kurun waktu Agustus 2022 hingga Maret 2023. Mirisnya, tersangka merupakan tetangga korban yang sempat menjalin hubungan asmara dan menggunakan modus ancaman untuk membungkam korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, HG mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan mereka jika korban berani mengadu. Tekanan psikologis inilah yang membuat korban sempat tutup mulut hingga kehamilannya diketahui pihak keluarga.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, yakni telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban secara berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan," ujar Ipda M. Hamzaid kepada media, Jumat (08/05/2026) siang.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, HG melarikan diri ke Balikpapan sejak akhir tahun 2023. Polisi menetapkannya sebagai DPO pada 28 Desember 2023. Namun, Unit PPA yang dipimpin Ipda Wahyudi Eko Afandi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang nekat pulang ke kampung halaman dua hari sebelum penangkapan.
Ipda M. Hamzaid menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
“Selama apa pun pelarian seorang pelaku, tidak akan menyurutkan semangat petugas untuk terus melakukan pengejaran demi rasa keadilan korban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Kini HG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman hukuman berat menanti pelaku atas tindakan asusila yang merusak masa depan anak di bawah umur tersebut. (yan)
What's Your Reaction?

