Kasus Penganiayaan Sepasang Kekasih Berakhir RJ, Ternyata Ini Motifnya

16 Jul 2023 - 15:49
Kasus Penganiayaan Sepasang Kekasih Berakhir RJ, Ternyata Ini Motifnya
Proses RJ di Kejari Tulungagung atas pelaku VA kepada kekasihnya LPA di kantor Kejari Tulungagung, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh VA(26) warga Kabupaten Kediri kepada mantan pacarnya LPA (33) warga Kabupaten Tulungagung berakhir secara Restorative Justice (RJ)

Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung,  Amri Rahmanto Sayekti mengatakan bahwa, proses RJ atas kasus penyaniayaan yang melibatkan Vicky Ardianto (26) terhadap mantan pacarnya LPA (33) sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. 

Persetujuan untuk dilakukannya RJ atas kasus tersebut didasari atas beberapa pertimbangan.

Diantaranya seperti tuntutan hukuman terhadap pelaku yang tidak lebih dari lima tahun penjara.

Pelaku yang belum pernah ditahan atas kasus hukum apapun, dan pihak korban yang sudah memaafkan.

"Kasus penganiayaan atas pelaku Vicky Ardianto terhadap mantan pacarnya sudah berakhir RJ, karena pelaku bersedia menggantikan biaya berobat korban senilai Rp 5 juta," kata Amri Rahmanto Sayekti, Minggu (16/7/2023).

Adapun kronologi atas kasus tersebut yakni pada bulan November 2022 kemarin yang mana korban melaporkan pelaku atas aksi penganiayaan yang diterimanya.

Pelaku sendiri diketahui sempat menjadi buron dan akhirnya berhasil ditangkap pada bulan Mei 2023 kemarin. 

Setelah diamankan, pelaku sempat menjalani masa tahanan selama 2,5 bulan terhitung sejak pertama kali ditahan dan selama proses hukumnya berjalan.

Setelahnya, dikarenakan masa tahanan pelaku tidak sampai lima tahun, pihaknya akhirnya mengusulkan RJ untuk kasus tersebut.

"Penganiayaan itu dilakukan di rumah kos korbannya, korban tidak terima akhirnya melapor. Tapi setelah diproses, tuntutannya tidak lebih dari lima tahun dan pelaku juga sudah menanggung biaya pengobatan korban yang mana korban juga sudah memaafkan," jelasnya.

Disinggung terkait motif penganiayaan tersebut, Amri mengungkapkan jika selama penyidikan pelaku sempat berkelit dengan mengungkapkan motif lain.

Hanya saja, petugas akhirnya berhasil membongkar jika motif penganiayaan itu didasari lantaran korban tidak mau diajak berhubungan intim dengan pelaku. 

Diketahui korban dan pelaku ini awalnya hanya teman kerja yang pada akhirnya berpacaran mulai Juni 2020 sampai Desember 2021 karena keduanya putus.

Meski putus, keduanya tetap berhubungan hingga Nesember 2022, pelaku datang ke kosan korban sekitar pukul 01.30 WIB untuk mengajaknya berhubungan intim.

"Tetapi korban menolak, hingga membuat pelaku naik pitam hingga memukul wajah korban. Pelaku bahkan sempat meraih pisau dapur dan mengancam korban. Korban sempat menderita luka fisik dan psikis karena trauma," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow