Mabuk dan Bikin Onar di Desa, Seorang Pria Diamankan Polisi

16 Jul 2023 - 15:54
Mabuk dan Bikin Onar di Desa, Seorang Pria Diamankan Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Karangrejo, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) -  ZS (38) warga Desa Jeli Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Karangrejo pada Jumat (13/7/2023).

Ditangkapnya ZS ini karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya saat sedang bermain kartu, yakni S (50) warga Desa Jeli Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung. 

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu, korban, dan teman-temannya sedang asik nongkrong di warung ruko blimbing yang hanya berbeda dusun dari tempat tinggal mereka.

Tiba-tiba, pelaku yang diduga mabuk datang menghampiri tempat tongkrongan korban sembari berulang kali mengumpat. 

"Awalnya di warung itu hanya ada korban dan teman-temannya yang sedang bermain kartu, hingga pelaku datang dengan kondisi yang diduga mabuk," kata Iptu Mujiatno, Minggu (16/7/2023).

Dikarenakan pelaku terus-terusan mengumpat, jelas Mujiatno, korban dan teman-temannya lama kelamaan risih dan suasana yang tidak tenang atas perilaku pelaku tersebut.

Korban lantas berinisiatif untuk menegur pelaku agar tidak terus-terusan mengumpat. 

Namun bukannya pelaku tenang, dia justru semakin marah hingga mengambil gelas dan melemparnya hingga pecah.

Tidak berhenti disitu, pelaku kemudian mengambil pecahan gelas tersebut dan melemparkannya kearah korban hingga mengenai dan melukai paha korban bagian kanan. 

"Pelaku ini tidak terima ditegur dan justru semakin marah, hingga akhirnya melakukan penganiayaan kepada korban," jelasnya.

Korban yang tidak terima atas ulah pelaku, ungkap Mujiatno, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangrejo keesokan harinya.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas lantas melakukan upaya penyelidikan hingga pada Jumat (14/7/2023), pelalu diringkus di rumahnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah gelas pecah, satu buah tisu bernoda darah dan hasil visum terhadap korban.

Diketahui, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Karangrejo.

"Atas perbuatannya tersangka ZS bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow