Ratusan Relawan Bersihkan Sampah Pantai Klatak, Sampah Tahun 90 an Masih Ditemukan

Tulungagung, (afederasi.com) - Ratusan relawan dari Forum Tanggap Bencana (Fugana) membersihkan sampah yang berada di pantai Klatak, tepatnya di wilayah jalan pantai waru doyong Klatak, Soireng, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, pada Minggu, (16/7/2023).
Pembersihan pantai tersebut selain untuk menjaga alam agar tetap indah, juga sebagai peringatan anniversary ke-4 FUGANA (Forum Tanggap Bencana).
"Ada sekitar 150 relawan yang hadir dalam kegiatan tersebut," jelas ketua pelaksana kegiatan Tito Konsina Putra, Minggu, (16/7/2023).
Tito Konsina Putra melanjutkan, antusiasme peringatan tahun ini cukup tinggi, yang berangkat dari kepedulian teman-teman terhadap masalah sampah.
Tak hanya bersih pantai saja, kegiatan sudah dimulai pada hari Sabtu sebelumnya, yakni nobar dan diskusi membahas tentang permasalahan sampah plastik, pelatihan MFR (Medical First Rescue) oleh LMI, dan Brand Audit yang di fasilitatori oleh Yayasan Ecoton
Usai mengumpulkan sampah, langkah selanjutnya dilakukan seleksi jenis sampah yang dilakukan oleh kepala laboratorium Ecoton, Rafika.
Ternyata relawan berhasil mengumpulkan 20 karung sampah seberat 100 Kilogram, yang didominasi dari sampah plastik sekali pakai seperti, plastik sachet makanan minuman, sachet sabun, sedotan, styrofoam, botol plastik, kain dan peralatan makan seperti sendok dan garpu plastik sekali pakai.
"Ada juga sampah plastik sachet sabun dari tahun 90 an yang masih belum terurai," ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan brand audit atau audit merek sampah yang sudah dikumpulkan. Kegiatan ini untuk mengetahui produsen mana saja yang mencemari pantai Klatak.
Hasil dari brand audit ini sebagai tindak lanjut advokasi ke beberapa produsen yang telah mencemari pantai.
Sementara itu, hasil brand audit sampah menunjukkan terdapat 5 Besar Produsen yang paling banyak ditemukan yaitu, Unilever 38 persen, Wings 29 persen, indofood 5,7 persen, P&G 5,1 persen dan Santos Jaya 3 persen.
Kelima produsen tersebut mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,seperti yang diamanatkan dalam pasal 15 UU 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Adapun dugaannya, bahwa plastik sachet yang ditemukan tertimbun di sedimen pesisir pantai, ada juga sampah sampah plastik yang tertimbun di bawah batu dan sedimen pantai dengan berbagai plastik.
Sampah plastik tersebut diduga dari kegiatan wisatawan, yang mana lambat laun, plastik akan sedikit demi sedikit hancur, dan menjadi mikro.
Potongan plastik ini yang berbahaya jika dikonsumsi manusia yang mana air mengandung mikroplastik.
Pihaknya berharap dengan aksi ini, semua relawan bisa merefleksikan kehidupan selaras dengan alam di kemudian hari, serta ada imbas ke masyarakat kedepan,
"Semoga masyarakat semakin paham akan cara mengelola dan membuang sampah dengan baik kedepan," pungkasnya.(ris/dn)
What's Your Reaction?






