Bahas Dua Ranperda, Pansus 3 DPRD Tulungagung Lakukan Study Referensi di Sleman dan Yogyakarta
Pansus 3 DPRD Tulungagung bersama dengan tim pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Tulungagung melaksanakan study referensi.
Tulungagung, (afederasi.com) - Pansus 3 DPRD Tulungagung bersama dengan tim pembahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Tulungagung melaksanakan study referensi ke Pemkab Sleman dan Pemkot Yogyakarta selama dua hari, yakni 13-14 Juli 2023.
Dimana kegiatan itu berkaitan dengan dua ranperda yang sedang dibahas oleh Pansus 3 yaitu Ranperda perubahan atas Perda no 4 tahun 2011 Tentang Pengendalian, Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol dan Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Aneka Usaha.
Ketua Pansus 3 DPRD Tulungagung, Heru Santoso mengungkapkan bahwa salah satu proses dalam tahapan pembahasan ranperda adalah dengan melaksanakan study referensi ke daerah sekitar yang sudah mempunyai dan melaksanakan perda yang sesuai.
"Kita pilih Pemkab Sleman dan Pemkot Yogyakarta, karena di daerah tersebut sudah menerapkan perda tersebut. Selain itu hal ini untuk menambah wawasan berkaitan dengan materi - materi subtansi serta pelaksanaan dilapangan," jelasnya.
Lebih lanjut Heru menuturkan pada kegiatan yang dilaksanakan selama dua harini, pihaknya mendapatkan banyak hal baru yang menjadi materi subtansi dan mendasar berkaitan dengan Perda pengendalian, peredaran minuman beralkohol yang dibuat oleh Pemkab Sleman.
Dimana aturan tersebut dituangkan dalam Perda No 10 tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan peredaran Minum beralkohol , yang telah diturunkan dalam peraturan Bupati Sleman sebagai pelaksanaanya.
"Semua diatur dalam perda tersebut, mulai yang berkaitan dengan tempat berjualan, tempat minumnya, proses perijinan, tempat - tempat minum yang diperbolehkan, serta pembentukan tim terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum yang lain seperti kepolisian dan kejaksaan," tuturnya.
Begitu juga Perda penyertaan modal Pemkot Yogyakarta terhadap perusahaan daerahnya yang mencapai Rp120 Miliar, yang berupa aset dan uang.
Begitu juga disertai dengan pengawasan dan evaluasi yang ketat dari tim Pemkot, agar mampu profesional, melakukan inovasi - inovasi dan mengembangkan usaha sehingga mampu memberikan laba dan pendapatan kepada Pemkot Yogyakarta.
"Dari study ini, kami melihat bahwa memang perda No 4 tahun 2011, berkaitan dengan pengendalian, pengawasan peredaran Minuman Beralkohol, di Kabupaten Tulungagung perlu dilakukan perubahan yang cukup banyak, signifikan berkaitan dengan materi - materi perijinan, restribusi, serta pelaksanaannya dilapangan," jelasnya.
Menurut Heru, perubahan ini juga didasarkan dengan peraturan perundang undangan di atasnya yang banyak berubah dan sangat dinamis contohnya UU Cipta kerja, UU hubungan keuangan pusat daerah, peraturan menteri perdagangan.
"Serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Perda no 4 tahun 2011 yang belum maksimal , maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan perubahan terhadap materi materinya," katanya.
Politisi asal PDI Perjuangan ini berharap pembahasan terhadap dua ranperda yakni Ranperda perubahan atas Perda no 4 tahun 2011 Tentang Pengendalian, Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol dan Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Aneka Usaha bisa segera selesai, sehingga bermanfaat untuk menata pemerintahan dalam pembangunan daerah Kabupaten Tulungagung.
"Semoga pembahasan kedua ranperda yang menjadi tugas pansus 3 ini, bisa segera diselesaikan, menjadi dasar hukum daerah dan bermanfaat untuk menata pemerintahan dalam pembangunan daerah kabupaten Tulungagung," pungkasnya. (dn)
What's Your Reaction?



