DPRD Bondowoso Bakal Panggil Stakeholder Terkait, Buntut Lambatnya Penanganan Remaja Gizi Buruk 15 Tahun di Pancoran
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menanggapi fenomena remaja berusia 15 tahun yang menderita gizi buruk bernama Prastiyo.

Bondowoso, (afederasi.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menanggapi fenomena remaja berusia 15 tahun yang menderita gizi buruk bernama Prastiyo.
Nasib Prastiyo, warga RT 21 RW 8 Dusun Pasenan Barat, Desa Pancoran, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso belakangan ini menjadi sorotan publik.
Ia menderita Hidrosefalus atau penumpukan cairan di rongga otak serta gangguan syaraf yang membuatnya lumpuh sejak lahir.
Prastiyo baru dirujuk ke RSUD Dr. Koesnadi pada Jumat (9/6/2023) pagi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso usai beritanya viral Kamis (8/6/2023) malam.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso, Kukuh Rahardjo menanggapi fenomena tersebut. Diketahui, Komisi IV DPRD Bondowoso membidangi kesejahteraan sosial dan kesehatan masyarakat. Mitra kerja Komisi IV di antaranya adalah Dinsos P3AKB dan Dinkes Kabupaten Bondowoso.
Menurut Kukuh, penanganan yang dilaksanakan oleh stakeholder terkait pada Prastiyo usai viral, seolah gerakan insidental dan individual.
"Dalam fenomena adik Prastiyo ini, saya kira beberapa stakeholder bergerak parsial (sendiri tidak menyeluruh) dan masih mengedepankan ego sektoral," nilai Kukuh Rahardjo kepada Afederasi, Minggu (11/6/2023).
Ia mencontohkan dengan tidak efektifnya bantuan alat berupa kursi roda dari Dinsos P3AKB Bondowoso untuk Prastiyo. Bantuan berupa kursi roda itu tidak lagi dipakai, karena Prastiyo selalu merosot jika ditempatkan di kursi roda tersebut.
"Ketika Dinsos, Dinkes, Pemdes dan masyarakat saling bekerjasama, maka tidak akan ada namanya bantuan yang tidak bisa digunakan seperti itu," sentil Sekretaris DPD Partai Golkar Bondowoso ini.
Upaya Dinkes yang baru merujuk Prastiyo ke RSUD ketika usianya 15 tahun, dianggapnya kebijakan lamban akibat minimnya informasi dan koordinasi di lapangan.
"Seluruh elemen di tingkat bawah seharusnya saling berkoordinasi dengan baik sejak awal, mulai dari perangkat desa, kader posyandu maupun tenaga sosial," pintanya.
Apalagi Desa Pancoran jaraknya sangat dekat dengan pusat kota, sekira 6,2 kilometer dari alun-alun RBA Ki Ronggo.
"Jika koordinasi lintas sektoral buruk seperti ini, maka persoalan serupa bisa saja terjadi di pusat kota sekalipun," tutur Ketua KNPI Kabupaten Bondowoso ini.
Ia menyesalkan kurang gigihnya Pemdes Pancoran dan OPD terkait mengedukasi dan meningkatkan literasi kesehatan masyarakat. Kesannya, penanganan pada Prastiyo terlambat, sebab masih harus menunggu beritanya viral lebih dulu baru ada gerakan kongkret.
"Kita ke depan akan memanggil stakeholder terkait untuk berkoordinasi dalam RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD," tegas wakil rakyat dari Dapil I tersebut. (Den)
What's Your Reaction?






