DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Penjelasan Nota Raperda Perubahan APBD TA 2024
Trenggalek, (afederasi.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan nota Raperda perubahan APBD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2024 pada Kamis (1/8/2024). Rapat ini membahas perubahan yang penting untuk kelancaran pembangunan dan persiapan Pilkada 2024.
Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa ada tiga faktor utama yang menyebabkan perubahan APBD. "Pertama, terjadi perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), kemudian adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta pergeseran APBD," ujarnya. Rapat lanjutan akan segera digelar untuk menindaklanjuti perubahan ini.
Samsul menekankan pentingnya penyelesaian cepat karena masa jabatan DPRD periode 2019-2024 akan berakhir pada 26 Agustus 2024, digantikan oleh periode 2024-2029. "Kami harus bekerja maraton agar tidak ada jeda, karena perubahan anggaran (PAK) ini harus dilaksanakan sebelum September," tambahnya.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara, yang menyerahkan Nota Penjelasan Ranperda Perubahan APBD, menyampaikan bahwa ada penambahan anggaran signifikan pada tahun 2024, yaitu sekitar Rp 18 miliar untuk perbaikan jalan. "Meskipun tidak bisa mengatasi seluruh persoalan jalan, tapi minimal ini bisa membantu perbaikan jalan di Kabupaten Trenggalek," imbuhnya.
Selain itu, Wabup Syah juga menyoroti persiapan peralihan kekuasaan yang tidak hanya terjadi di DPRD, tapi juga di eksekutif. Kabupaten Trenggalek tengah bersiap menyongsong Pilkada 2024, sehingga perubahan APBD ini menjadi krusial untuk kelancaran transisi pemerintahan. (pb/dn)
What's Your Reaction?



