MA Perkuat Putusan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati
Jakarta, (afederasi.com) - Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi yang diajukan terdakwa Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santrinya. Keputusan itu menguatkan vonis hukuman mati Pengadilan Tinggi Bandung April tahun lalu. Herry juga diharuskan membayar restitusi kepada 13 korbannya senilai Rp 300 juta.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hukuman mati terhadap pemerkosa anak-anak sangat dimungkinkan.
"Karena undang-undang itu mengatur tentang hukuman mati maksimal, jadi saya kira pertimbangan-pertimbangan hakim yang berujung pada perilaku dan perbuatan dari ustad itu terhadap 13 santrinya, saya kira tidak ada yang berlebihan di situ,” kata Arist.
Meskipun berharap hukuman mati terhadap Herry akan menimbulkan efek jera, Arist mengingatkan bahwa hukuman mati harus menjadi alternatif terakhir tapi bagi pelaku kejahatan seksual harus menerima konsekuensinya.
Menurutnya, belum terlalu banyak terdakwa kasus pemerkosaan anak yang dijatuhi vonis hukuman mati. Hukuman yang biasanya dikenakan adalah vonis 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara terkait hukuman kebiri bagi pemerkosa, Arist setuju dengan syarat pelaku adalah residivis, sudah melakukan kejahatan serupa berulang kali, menjadi ancaman bagi anak-anak. Dia menambahkan perlu ada hukuman sosial atau sanksi adat bagi pelaku kekerasan seksual.
Menurut catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak, sejak Januari hingga akhir Desember 2022, terjadi 2.739 kasus pelanggaran terhadap anak. Dari angka itu, 52 persennya adalah kejahatan seksual yang dilakukan antara lain oleh orang terdekat. Korbannya beragam usia mereka, bahkan ada yang berumur delapan bulan dan satu tahun hingga 14 tahun.
Akibat pemerkosaan 13 santriwati yang berumur 14-20 tahun itu, korban Herry Wirawan, lahir sembilan bayi dari delapan korban. Ada salah seorang korban yang hingga melahirkan dua anak dari hasil perkosaan yang berlangsung sejak 2016-2021. (mhd)
What's Your Reaction?