Polres Trenggalek Amankan 6 Pelaku Judi Online, Selebgram Terlibat Endorse Situs Terlarang
Trenggalek, (afederasi.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek berhasil membongkar jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Trenggalek. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam praktik judi online.
Barang bukti berupa handphone dan kartu ATM turut diamankan dari para tersangka. Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (5/11/2024), bahwa operasi ini sejalan dengan program Asta Cita 100 hari Presiden RI yang memerangi tindak kriminal berbasis teknologi.
“Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita 100 hari Presiden,” kata AKP Zainul.
Enam tersangka yang berhasil diamankan di antaranya adalah WJ, warga Desa Buluagung Kecamatan Karangan; SL, PE, dan YE dari Desa Durenan; MR, warga Desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan; dan PW, seorang perempuan asal Kecamatan Dongko yang juga selebgram.
Lima di antaranya terlibat sebagai pemain aktif dengan durasi permainan bervariasi, mulai dari enam bulan hingga satu tahun. "Mereka menghabiskan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap hari untuk bermain judi online," jelas AKP Zainul
Sementara itu, tersangka PW, yang merupakan seorang selebgram, diketahui berperan sebagai promotor situs judi online melalui endorsement dengan kontrak Rp600 ribu setiap 15 hari.
“Dalam patroli siber, kami mendapati PW melakukan endorse terhadap situs judi online. Transaksi terkait perjudian juga ditemukan di rekeningnya,” ungkap AKP Zainul.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.(pb/dn)
What's Your Reaction?



