Hanya 30 Menit, Aksi Keji EP alias Glowoh untuk Menghabisi Nyawa Pasutri di Ngantru

Kepolisian Polres Tulungagung menyebutkan sekitar 30 menit aksi keji yang dilakukan oleh EP (44) alias Glowoh untuk menghilangkan dua nyawa pasangan suami istri (pasutri) di Ngantru.

03 Jul 2023 - 17:43
Hanya 30 Menit, Aksi Keji EP alias Glowoh untuk Menghabisi Nyawa Pasutri di Ngantru
Pelaku EP (44) alias Glowoh ketika dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus pembunuhan pengusaha kolam renang Tirta Mutiara Ngantru (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Kepolisian Polres Tulungagung menyebutkan sekitar 30 menit aksi keji yang dilakukan oleh Edy Purwanto (EP) (44) alias Glowoh untuk menghilangkan dua nyawa pasangan suami istri (pasutri) di Ngantru. 

Sebelumnya, jajaran kepolisian Polres Tulungagung telah mengamankan pelaku tunggal pembunuhan terhadap pengusaha kolam renang Tirta Mutiara Ngantru, Sabtu (1/7/2023) siang. 

Pelaku adalah EP (44) alias Glowoh warga Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru. 

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengungkapkan bahwa kejadian pembunuhan terhadap kedua pasutri itu dalam kurun waktu 30 menit. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan pelaku. 

"Kejadian pembunuhan terhadap kedua korban ini terjadi sekitar 30 menit," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto dalam rilis di halaman Mapolres, Senin (3/7/2023). 

Sebelumnya, sekitar pukul 23.40 WIB tersangka EP menghabisi nyawa Tri Suharno dengan cara memukul bagian wajah dengan sekuat tenaga, hingga kepala korban membentur lantai yang mengakibatkan pendarahan di otak. Hal ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Mengetahui korban sudah meninggal, tersangka mengikat ke belakang kedua tangan korban menggunakan tali karet ban yang dibawanya dari rumah. 

Tidak hanya itu, tersangka juga mengikat kaki korban menggunakan tali karet ban. Yang selanjutnya tersangka memindahkan badan korban ke pojok ruangan karaoke keluarga tersebut. 

Aksi tersangka belum berhenti disitu, tersangka kemudian menutup mulut korban menggunakan irisan busa sandal, lakban, kain motif bunga warna merah dan terakhir mengikatnya dengan tali karet ban. 

"Dimana semua alat tersebut sebelumya telah dibawa oleh tersangka dari rumah. Dan dimasukkan ke dalam jok motor tersangka," jelasnya.

Sekitar pukul 00.05 WIB, istri korban menelepon suaminya, sebanyak dua kali.

Namun tak kunjung diangkat lantaran suaminya sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Menurut keterangan pelaku, jika istri korban sempat memanggil suaminya dengan sebutan ayah," katanya. 

Istri korban pun mendatangi ruang karaoke keluarga dan mengetuk pintu.

Dan pintu itu dibuka oleh pelaku dengan kondisi lampu mati. Pelaku memberikan informasi bahwa suaminya tertidur pulas. 

Kemudian istri korban meminta izin untuk menyalakan lampu, dan ketika lampu dinyalakan betapa kagetnya bahwa suaminya sudah dalam keadaan meninggal dunia. 

Tak pikir panjang, pelaku juga menghantamkan pukulan keras ke istri korban yang mengenai rahang kiri dan membuat istri korban pingsan. 

Ketika pingsan, pelaku juga melakukan perbuatan yang sama kepada istri korban, yakni dengan memukul wajah korban sebanyak lima kali dan membuat kepala korban terbentur lantai dengan keras. 

"Atas pukulan kerasnya tersebut, membuat istri korban tidak bergerak," tuturnya. 

Untuk memastikan istri korban meninggal dunia, pelaku mengikat leher korban mengunakan kabel microphone dengan tujuan mencekik korban. 

"Pelaku menarik kabel microphone dengan kencang hingga kabel terputus, hal tersebut dilakukan secara berulang hingga kabel microphone habis. Ini sesuai hasil autopsi ada jeratan pada leher korban," katanya. 

Usai menghabisi kedua pasutri, pelaku kemudian pulang kerumah sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan motor PCX nya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung  berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh EP alias Glowoh (44) warga Dusun Besijan Desa/Kecamatan Ngantru. 

Kepada  pasangan suami istri (pasutri) yakni Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) warga Desa/ Kecamatan Ngantru di ruang karaoke keluarga, pada Kamis (29/6/2023) lalu. 

Adapun motif pembunuhan tersebut lantaran korban memiliki hutang batu akik seharga Rp 250 juta, yang tak kunjung dibayar kepada pelaku. (dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow