Usai Menganiaya Tris Suharno, Tersangka EP Sempat Menghisap Dua Batang Rokok sebelum Menghilangkan Nyawa Korbannya
Setelah menganiaya Tri Suharno, tersangka EP alias Glowoh (44) sempat menghisap dua batang rokok.

Tulungagung, (afederasi.com) - Setelah menganiaya Tri Suharno, tersangka Edy Purwanto (EP) alias Glowoh (44) sempat menghisap dua batang rokok. Hal itu diungkapkan Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto dalam rilis kasus pembunuhan di halaman Mapolres setempat, Senin (3/7/2023).
AKBP Eko Hartanto menjelaskan, dalam kronologis kejadian terungkap sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka EP hendak berpamitan pulang lantaran upaya untuk menagih hutang penjualan batu mulia Rp250 juta tidak kunjung diberikan oleh Tri Suharno.
Ketika EP berdiri dan diikuti oleh Tri Suharno, tiba - tiba EP melayangkan pukulan hingga mengenai rahang kanan korban yang membuat korban tersungkur dan tak sadarkan diri.
"Melihat korban tak sadarkan diri, tersangka ini duduk sambil menghisap dua batang rokok serta melihat tubuh korban," katanya.
Kemudian sekitar pukul 23.40 WIB, korban mulai siuman dari pingsan. Hal itu membuat tersangka murka dan melakukan perbuatan kekerasan dengan cara memukul berulang kali pada bagian wajah korban Tri Suharno.
"Tersangka memegang baju kerah korban dan memukul bagian wajah korban dengan kuat tenaga sebanyak 20 kali, hingga bagian belakang kepala korban terbentur lantai. Hal itu membuat korban tidak bergerak," jelasnya.
Mengetahui korban sudah meninggal, tersangka mengikat ke belakang kedua tangan korban menggunakan tali karet ban yang dibawanya dari rumah.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengikat kaki korban menggunakan tali karet ban. Yang selanjutnya tersangka memindahkan badan korban ke pojok ruangan karaoke keluarga tersebut.
Aksi tersangka belum berhenti disitu, tersangka kemudian menutup mulut korban menggunakan irisan busa sandal, lakban, kain motif bunga warna merah dan terakhir mengikatnya dengan tali karet ban.
"Dimana semua alat tersebut sebelumya telah dibawa oleh tersangka dari rumah. Dan dimasukkan ke dalam jok motor tersangka," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh EP alias Glowoh (44) warga Dusun Besijan Desa/Kecamatan Ngantru.
Kepada pasangan suami istri (pasutri) yakni Tri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) warga Desa/ Kecamatan Ngantru di ruang karaoke keluarga, pada Kamis (29/6/2023) lalu.
Adapun motif pembunuhan tersebut lantaran korban memiliki hutang batu akik seharga Rp 250 juta, yang tak kunjung dibayar kepada pelaku. (dn)
What's Your Reaction?






