Tolak Perpu Cipta Kerja, Aliansi Mahasiswa Trenggalek Gruduk Kantor DPRD

12 Jan 2023 - 15:34
Tolak Perpu Cipta Kerja, Aliansi Mahasiswa Trenggalek Gruduk Kantor DPRD
Wakil DPRD Trenggalek Doding Rahmadi saat menandatangani kesepakatan (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Aliansi mahasiswa Kabupaten Trenggalek yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indinesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) geruduk kantor DPRD Trenggalek, Kamis (12/1/2023).

Koordinator Aliansi Mahasiswa Trenggalek Mochamad Sodiq Fauzi mengatakan, kedatangan aliansi mahasiswa ini untuk menyampaikan aspirasi, menolak Perpu tentang Cipta Kerja yang dianggap sebagai pembangkangan Pemerintah terhadap konstitusi serta dianggap merugikan sebagian besar rakyat.

Menurutnya, Perpu tersebut jelas-jelas di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan MK memerintahkan kepada Pemerintah untuk diperbaiki terkait UU Cipta Kerja paling lama dua tahun.

" Faktanya, aleh-aleh di perbaiki UU itu, justru Pemerintah malah memunculkan Perpu Cipta Kerja yang isinya sama dengan sebelumnya. Untuk itu kami (Aliansi Mahasiswa Trenggalek) mendesak DPRD untuk membatalkan Perpu tersebut," terangnya.

Kemudian tambah M. Sodiq, pihaknya juga mengangkat isu lokal terkait Perda. Berdasarkan temuan, DPRD Kabupaten Trenggalek pada 2020 yang lalu telah ada 24 Ranperda dan yang masih belum terselesaikan ada 12 Ranperda.

" Nah dari data tersebut, kami menyatakan sikap. DPRD Trenggalek agar lebih transparansi dalam pembahasan Ranperda. Kemudian mendesak DPRD Trenggalek segera menuntaskan 12 Ranperda yang belum terselesaikan," jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Doding Rahmadi usai menerima aksi aliansi menuturkan, kedatangan Aliansi mahasiswa ini terkait dengan Perpu tentang Cipta Kerja.

Adapun beberapa tuntutannya adalah DPR diminta untuk membatalkan Perbu tersebut, karena memang sekarang ini domainnya DPR. Kemudian Pemerintah diminta melakukan usulan lagi ke DPR tentang perubahan UU Cipta Kerja yang sudah dibatalkan oleh MK.

" Kami DPRD Trenggalek mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat. Jadi ini nanti akan kita teruskan ke DPR-RI agar menjadi salah satu atensi dalam melaksanakan tugasnya," ungkapnya.

Dijelaskan Doding, terkait Perpu tersebut seharusnya setelah putusan MK itu ditindak lanjuti dengan mengusulkan UU baru. Akan tetapi sayangnya di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2023 tidak muncul.

Sehingga akhirnya Presiden mengeluarkan Perpu, karena memang kalau sampai bulan November 2023 tidak ada UU yang baru tentang Cipta Kerja ini akan terjadi kekosongan hukum.

" Jadi masalahnya itu di Prolegnas 2023 tidak muncul. Kendati demikian ketika Perpu ini dibatalkan oleh DPR, masih ada waktu sekitar 10 bulan untuk membahas tentang UU Cipta Kerja yang baru," imbuhnya.

Kemudian tambah Doding, terkait 12 Ranperda yang menurut rekan-rekan aliansi mahasiswa itu belum terselesaikan, sebenarnya itu sudah dibahas di DPRD. Dan semua sudah ada di Gubernur, ketika sudah turun, nanti tinggal di sahkan.(pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow