Enam WBP Lapas Klas IIB Tulungagung Pulang Kampung, di Hari Kemerdekaan RI
Sedikitnya ada enam warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tulungagung dinyatakan bebas

Tulungagung, (afederasi.com) - Sedikitnya ada enam warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tulungagung dinyatakan bebas atau diperkenankan pulang ke kampung halamannya setelah mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).
Kalapas Klas IIB Tulungagung, Raden Budiman Priatna Kusumah menyebutkan jika pada momentum kemerdekaan RI ke-78 ini tercatat ada 13 WBP yang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum. Namun, yang bisa langsung bebas dan kembali ke masyarakat hanyalah 6 WBP lantaran sisa WBP lainnya masiih menjalani subsider kurungan.
"Sebenarnya ada 13 yang bebas. Namun ada 7 yang masih menjalani subsider kurungan. Sehingga ada 6 WBP yang bebas langsung, yang terdiri dari pidana umum dan narkotika," jelas Raden Budiman, Kamis, (17/8/2023).
Budiman memaparkan untuk jumlah keseluruhan penghuni Lapas Tulungagung sebanyak 684 orang. Dengan rincian tahanan pria 114 orang, tahanan wanita 7 orang. Kemudian narapidana pria 555 orang, narapidana wanita 8 orang.
Dari jumlah tersebut ada sebanyak 394 yang mendapatkan remisi, besarannya mulai 1 bulan sampai 6 bulan.
Sedangkan untuk rincian perkara meliputi perkara narkotika sebanyak 375 orang, pidana korupsi sebanyak 5 orang, dan pidana umum sebanyak 304 orang.
"Enam WBP yang bebas diantaranya mendapatkan remisi tersebut," ungkapnya.
Untuk Napi Korupsi dengan perubahan PP nomor 99/2012, ada 2 napi korupsi yang mendapatkan remisi kemerdekaan.
Penerapan remisi sendiri sudah by System, yang mana napi yang masuk, dilakukan input data, dan jika sudah memenuhi syarat kemudian ke tahap pengajuan remisi.
"Semua sudah terstruktur by system, yang mana dengan sistem tersebut sudah terkoneksi langsung ke Kanwil maupun Kemenkumham RI," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?






