Kejari Tulungagung Kebut Berkas Korupsi Pengadaan Gamelan Tulungagung

04 Sep 2023 - 05:51
Kejari Tulungagung Kebut Berkas Korupsi Pengadaan Gamelan Tulungagung
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti Ketika dikonfirmasi awak media di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kebut berkas pemeriksaan kasus korupsi pengandaan gamelan di lembaga sekolah. 

Hal ini pasca ditetapkannya dua tersangka, yakni Z selaku kontraktor pelaksana dan HP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung tahun 2020 yang kini sudah pindah ke dinas lain dan menjabat sebagai sekretaris dinas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, kali ini proses pemberkasan masih dikebut.

Tidak ada target kapan perkara ini dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, kendati demikian pihaknya tentu berupaya secepatnya karena perkara ini merupakan perkara tunggakan dari tahun sebelumnya.

Beberapa proses sudah dilalui, seperti memeriksa belasan saksi yang melibatkan ahli, menetapkan tersangka, menentukan kerugian negara dan bahkan mengamankan barang bukti. 

Meski demikian pihaknya masih belum menahan dua tersangka tersebut. Lantaran keduanya bersifat kooperatif, tidak ada barang bukti yang dihilangkan.

Kedua tersangka juga tidak melarikan diri, serta Z juga sudah menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 100 juta.

Kendati demikian pihaknya juga perlu fakta baru dalam persidangan nantinya, hal tersebut tentunya bisa juga ada indikasi bahwa adanya tersangka baru ataupun barang bukti baru siapa saja yang menikmati hasil korupsi pengadaan gamelan tersebut. 

"Jika berkas sudah selesai melampirkan bukti keterangan ahli dan rincian kerugian negara. Nanti akan dilanjutkan tahap selanjutnya, yang akan dibuktikan dalam fakta persidangan," jelas Amri Rahmanto Sayekti, Jum’at, (1/9/2023).

Amri melanjutkan, pada tahap persidangan nanti, seperti yang tertuang dalam Pasal 52 KUHAP, keduanya mempunyai hak Ingkar. Terdakwa dapat mengajukan saksi atas dakwaan, yang bisa meringankan mereka pada persidangan. 

Karena itu dirasa cukup penting terkait kepastian alat bukti, keterangan saksi dan saksi ahli, sebelum memeriksa kedua tersangka yang belum dilakukan penahanan. 

Disinggung, apakah ada intervensi dari Pemkab Tulungagung atas penanganan perkara ini, Amri menjelaskan, tidak ada intervensi dari Pemkab Tulungagung. 

"Kejari Tulungagung tidak ada intervensi dari Pemkab Tulungagung atas penanganan kasus ini," pungkasnya. 

Sesuai pantauan afederasi.com, terkait pernyataan mengenai intervensi Pemkab Tulungagung ini lantaran adanya isu bahwa ada sejumlah pihak yang melobby media agar tidak memberitakan perkara korupsi ini dan sejumlah pihak ini mengatasnamakan Bupati Tulungagung bahwa tidak ada kenyamanan dengan berita Korupsi Pengadaan Gamelan Dispendik Tulungagung. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Kejari Tulungagung melakukan penyelidikan perkara dalam program pengadaan barang bercorak kebudayaan dan pengadaan alat kesenian tradisional berupa gamelan untuk nantinya diberikan kepada SD dan SMP di Tulungagung pada tahun 2020.

Atas hal tersebut ada dugaan korupsi didasarkan pada gamelan yang diberikan kepada SD dan SMP di Tulungagung yang rupanya tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.

Dari gamelan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut setidaknya ada 31 lembaga pendidikan baik SD maupun SMP di Tulungagung yang sudah menerimanya. 

Setelah proses penyelidikan selesai, akhirnya pada 30 November 2022 lalu, pihak Kejari Tulungagung menaikkan status perkara dari yang semula penyelidikan menjadi penyidikan.

Pada proses penyidikan, pihaknya lantas melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi yang berasal dari semua lembaga pendidikan termasuk ke beberapa pejabat dan tak lupa menyertakan saksi ahli. 

Perkara ini menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 632 juta.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow