Ratusan WBP Rutan Situbondo Mendapat Remisi di HUT RI ke 79
Situbondo,(afederasi.com) - Momen kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Situbondo, mendapatkan remisi. Sabtu (17/8/2024).
Sebanyak 266 WBP yang mendapatkan remisi, Sedangkan yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi umum peringatan HUT RI ke-79 sebanyak 186 orang. Karena masih status tahanan masih register F, sedang menjalani subsider, belum menjalani hukuman 6 bulan masa pidana, pencabutan PB/CB, masih dalam proses remisi susulan atau perbaikan dan narapidana baru dari Rutan Medaeng.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan, mengatakan, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Rutan Situbondo sebanyak 452 orang, terdiri dari 356 narapidana dan 96 orang statusnya masih tahanan.
“Warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan remisi umum sebanyak 266 orang dan yang tidak memenuhi syarat mendapat remisi umum sebanyak 186 orang, namun nantinya akan diberikan susulan," ujarnya.
Rudi juga menjelaskan, dari jumlah 266 orang yang mendapatkan remisi umum II, enam orang di antaranya mendapatkan remisi umum langsung bebas. Ada enam orang yang mendapat remisi langsung bebas.
"Enam orang tersebut. Yakni, Anas Ariyanto Bin Savi kasus perjudian masa pidana 9 bulan mendapat remisi 1 bulan, Andrew Rahmat Prasetyo Bin Didik Sumartono kasus pencurian masa hukuman 2 tahun mendapat remisi 3 bulan,” katanya.
Adapun narapidana yang mendapat remisi umum I, antara lain 1 bulan sebanyak 97 orang, 2 bulan sebanyak 69 orang, 3 bulan sebanyak 65 orang, 4 bulan sebanyak 20 orang, dan 5 bulan sebanyak 9 orang. Jumlah total narapidana yang mendapat remisi umum I sebanyak 260 orang.
Sedangkan, narapidana yang mendapat remisi umum II, sebanyak 2 orang mendapat remisi 1 bulan, sebanyak 2 orang mendapat remisi 2 bulan, sebanyak 1 orang mendapat remisi 3 bulan, sebanyak 1 orang mendapat remisi 5 bulan. Jumlah total narapidana yang mendapat remisi umum II sebanyak 6 orang.
Selanjutnya, Mahrus Bin Sulaiman kasus pencurian masa hukuman 1 Tahun 4 Bulan mendapat remisi 2 bulan, Mazirat Bin Asmun (Alm) kasus Perampokan masa hukuman 1 Tahun 3 Bulan mendapat remisi 2 bulan, Mochamad Cholid Bin Addi Wibowo kasus Kesehatan masa hukuman 10 Bulan mendapat remisi 1 bulan dan Utama Setia Budi Bin Totok Sugiyantoro kasus Narkotika masa hukuman 5 Tahun 6 Bulan mendapat remisi 5 bulan.(Vya)
What's Your Reaction?



