Staf Sekwan DPRD Lamongan yang Digerebek Istri Sah di Hotel, Kini Jadi Tersangka

18 Feb 2026 - 02:30
Staf Sekwan DPRD Lamongan yang Digerebek Istri Sah di Hotel, Kini Jadi Tersangka
Seorang Staf Sekwan DPRD Lamongan bersama Wanita yang Diduga Selingkuhannya saat Diamankan ke Mapolres Tuban. (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencoreng citra abdi negara. HP (54), seorang staf Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lamongan, digerebek oleh istrinya sendiri, S (45), saat sedang berduaan dengan wanita idaman lain (WIL) di sebuah kamar hotel di wilayah Tuban, pada Senin, (16/2/2026). Wanita yang diduga menjadi selingkuhan HP diketahui berinisial M (48), seorang penjaga warung yang sehari-harinya beroperasi di Terminal Lamongan.

Peristiwa memalukan ini bermula dari kecurigaan S terhadap gelagat sang suami. Setelah melakukan penelusuran, S mendapati suaminya tengah berada di sebuah hotel di Tuban bersama M. Tak butuh waktu lama, S langsung melakukan penggerebekan yang didampingi oleh petugas kepolisian setempat.

Pasca kejadian, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil penyidikan, petugas menemukan bukti bahwa keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar tersebut.

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan menetapkan HP dan M sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perzinaan.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum S, Indahwan Suci Ning Ati dari LBH Mawaddah, menegaskan bahwa kliennya sangat terpukul atas kejadian ini dan meminta proses hukum berjalan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun, mengingat status tersangka yang merupakan pegawai instansi pemerintahan.

"Klien kami sudah cukup bersabar selama ini. Penetapan tersangka ini adalah bukti bahwa hukum tidak pandang bulu. Kami mendesak agar proses ini dikawal hingga tuntas, termasuk kami meminta pihak Pemkab atau Sekwan Lamongan untuk segera mengambil tindakan tegas secara administratif sesuai aturan disiplin ASN," ujarnya, Rabu, (18/2/2026) pagi.

Pihaknya menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat laporan kliennya di meja hijau nanti.

"Harus ada efek jera bagi pelaku, apalagi yang bersangkutan adalah pegawai di lingkungan pemerintahan yang seharusnya memberikan contoh baik," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Dewan DPRD Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian maupun sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada HP. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow