Bawaslu Tulungagung Terus Awasi Netralitas ASN di Pelaksanaan Pemilu 2024

Tulungagung telah menjadikan netralitas sebagai hal yang tak terkompromikan bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam persiapan Pemilu 2024.

22 Oct 2023 - 19:17
Bawaslu Tulungagung Terus Awasi Netralitas ASN di Pelaksanaan Pemilu 2024
ASN Tulungagung ketika berkegiatan di halaman Pemkab Tulungagung, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Tulungagung telah menjadikan netralitas sebagai hal yang tak terkompromikan bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam persiapan Pemilu 2024. ASN di wilayah ini diberi peringatan tegas, netral atau sanksi berat menanti.

Keseriusan ini telah menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, yang kini menjalankan peran pengawasan ketat terhadap netralitas ASN.

Suyitno Arman, salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Tulungagung, menyebut bahwa pihaknya tengah aktif mengawasi sikap ASN dalam Pileg. Tugas mereka termasuk dalam upaya pencegahan dan penindakan ketika ada pelanggaran terkait netralitas.

Langkah proaktif telah diambil dengan mengirimkan surat himbauan kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Pemkab Tulungagung, meminta komitmen untuk netral dalam Pileg, Pilkada, serta Pemilu 2024.

"Lebih dari itu, hingga saat ini, sudah ada lima OPD di Tulungagung yang telah meminta Bawaslu untuk memberikan sosialisasi," ungkap Amran pada hari Minggu, (22/10/2023).

Sosialisasi merupakan langkah preventif yang bertujuan mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN selama proses pemilu.

Langkah tegas ini diawasi oleh sebuah surat keputusan bersama (SKB) yang telah disetujui oleh lima instansi penting, termasuk KemenPAN-RB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI.

SKB ini menetapkan panduan untuk pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, serta menjelaskan beragam sanksi yang akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.

Apabila ada ASN yang melanggar netralitas, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada KASN yang akan menilai apakah pelanggaran tersebut ringan, sedang, atau berat.

Sanksi pelanggaran yang dijatuhkan juga beragam, mulai dari sanksi moral hingga pemecatan bagi pelanggaran yang lebih serius.

"Karena itu, semua pihak, termasuk masyarakat, diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi netralitas ASN dan melaporkan pelanggaran yang terdeteksi," tegasnya.

Arman juga menjelaskan bahwa ASN harus menjauhi tindakan yang mendukung satu calon dan merugikan calon lainnya. Mereka dilarang mengikuti kampanye, memasang spanduk, bergabung dengan partai politik, atau menjadi bagian dari tim sukses (Timses) calon.

Meskipun tingkat kerawanan pemilu (IKP) di Tulungagung tergolong rendah, netralitas ASN tetap dijaga sebagai langkah penting dalam menjaga integritas proses pemilu.

"Pemilu 2024 adalah tonggak demokrasi yang penting, dan netralitas ASN akan memastikan keadilan dan transparansi dalam proses ini," tutupnya. (riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow