Kejari Banyuwangi Kembali Panggil Warga Korban Pungli TORA Bumiharjo

Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah mengambil tindakan serius dalam mengusut dugaan pungutan liar atau pungli yang menghantui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi,

22 Oct 2023 - 16:05
Kejari Banyuwangi Kembali Panggil Warga Korban Pungli TORA Bumiharjo
Sejumlah warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, saat memenuhi panggilan Kejaksaan Banyuwangi. (Ist)

Banyuwangi, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah mengambil tindakan serius dalam mengusut dugaan pungutan liar atau pungli yang menghantui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Minggu (22/10/2023), Kejari Banyuwangi memanggil sejumlah warga yang mengaku menjadi korban praktik pungli ini.

Kasus pungli ini mencuat pada tahun 2022 lalu, ketika warga yang memiliki lahan di Desa Bumiharjo ditarik sejumlah uang, yakni Rp100 ribu per bidang, dengan alasan uang pendaftaran.

Namun, praktik pungli ini tidak berhenti di situ. Untuk memuluskan penarikan uang dari masyarakat, dibentuklah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bumi Tora Bersatu, dan bahkan ketua RT di lingkungan masing-masing masyarakat terlibat sebagai juru tagih.

"Kita memanggil warga Desa Bumiharjo untuk klarifikasi mengenai dugaan pungli ini," jelas Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Septa Kurniawan.

Warga telah memberikan kesaksian tentang penarikan uang tersebut, yang konon digunakan sebagai biaya operasional pengajuan program TORA.

"Kami terus mendalami kasus ini dan akan mengumpulkan bukti. Semua pihak yang terlibat dalam lingkup ini akan kita panggil satu persatu," tambahnya.

Dugaan pungli ini diduga dilakukan atas nama biaya registrasi oleh Pokmas Bumi TORA Bersatu, yang diduga dibentuk oleh Pemerintah Desa Bumiharjo. Selain pungutan Rp100 ribu per bidang, melalui Pokmas ini juga dikenakan pungutan tambahan sebesar Rp750 per meter sebagai uang pelepasan tanah.

Desa Bumiharjo, yang merupakan penerima program TORA, memiliki sekitar 3.800 bidang tanah. Dengan jumlah yang begitu besar, total uang yang diduga dipungut dari kalangan penerima program TORA Reforma Agraria di Desa Bumiharjo mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini sedang intensif diselidiki oleh pihak berwenang, dan masyarakat Banyuwangi serta pihak yang terlibat menantikan hasil penyelidikan tersebut. Kejari Banyuwangi berkomitmen untuk memberantas praktik pungli yang merugikan masyarakat dan merusak integritas program Reforma Agraria TORA.(ron/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow