Komisi II DPR Setujui Perubahan PKPU Terkait Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden

Komisi II DPR telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) yang mengenai perubahan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023, terkait pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

01 Nov 2023 - 11:42
Komisi II DPR Setujui Perubahan PKPU Terkait Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden
ILUSTRASI-Proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang di pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Novian)

Jakarta, (afederasi.com) - Komisi II DPR telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) yang mengenai perubahan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023, terkait pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI pada malam Selasa (31/10).

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, membacakan kesimpulan rapat tersebut, yang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) mengenai perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam persiapan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pada rapat tersebut, DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu juga menyepakati Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PerBawaslu) terkait pengawasan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden, serta Rancangan PerBawaslu tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Hal ini dilakukan dengan catatan agar Komisi Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu RI mempertimbangkan saran dan masukan dari anggota DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI.

Perubahan PKPU ini mendapatkan perhatian khusus setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. MK sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diubah menjadi usia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang warga negara Indonesia asal Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Jakarta pada hari Senin, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI 1945. Sebagai hasilnya, Pasal 169 huruf (q) tersebut diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Dalam putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (concurring opinion) dari dua hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Keputusan MK ini telah mendorong perubahan dalam PKPU terkait pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sekarang telah mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow