Ayo Segara Daftar! KPU Banyuwangi Butuh 19.124 Anggota KPPS

Banyuwangi, (afederasi.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dan berkontribusi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPU Banyuwangi membutuhkan 19.124 orang sebagai badan Ad Hoc penyelenggara pemilu yaitu KPPS, yang mana memiliki peran penting guna mewujudkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau yang biasa dikenal Luber Jurdil.
Kesempatan masyarakat berkontribusi mensukseskan pemilu, khususnya Pilkada serentak 2024 masih terbuka lebar. KPU Banyuwangi telah membuka pendaftaran anggota KPPS sejak tanggal 17 November hingga 28 November 2024.
"Sementara ini tercatat sudah ada lebih dari 8 ribu pendaftar sebagai anggota KPPS di Pilkada Serentak 2024," kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto, Minggu (22/9/2024).
Enot menjelaskan, KPPS adalah salah satu badan Ad Hoc yang memiliki peranan penting dalam suksesnya pemilu. Untuk itu, pihaknya sangat selektif dalam merekrut anggota KPPS dengan menerapkan persyaratan ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, anggota KPPS tersebut nantinya akan bertugas di 2.732 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Banyuwangi, sebagai ujung tombak di salah satu tahapan penting Pilkada serentak yaitu pemungutan suara pada 27 November 2024, mendatang.
"Untuk warga Banyuwangi yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS bisa datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Desa/Kelurahan tempat tinggal," terangnya.
Persyaratan yang harus dimiliki anggota KPPS, lanjut Enot, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen persyaratan lain yang juga harus disertakan, lanjut Enot, antara lain surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi E-KTP, Fotokopi Ijazah terakhir, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat jasamani, daftar Riwayat Hidup, foto berukuran 4x6.
"Penetapan dan pelantikan anggota KPPS yang terpilih nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024. Yang sebelumnya melewati serangkaian tahapan seleksi dan verifikasi berkas pendaftaran," jelasnya.
Terpisah Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, menambahkan pentingnya peran anggota KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
"KPPS merupakan garda terdepan dalam proses pemilihan umum dan memiliki peran penting dalam menjamin terselenggaranya pemilu yang bersih, jujur, adil, dan demokratis," kata Dian.
Selain itu, Dian juga menekankan bahwa anggota KPPS harus menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan netralitas serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis selama masa tugas sebagai KPPS.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk partisipasi dan berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu dapat meningkat, sehingga Pilkada Banyuwangi dapat berjalan dengan lancar dan demokratis," pungkasnya. (ron)
What's Your Reaction?






