Pencalonan Kepala Daerah di Kabupaten Kediri Sesuai Putusan MK
Kediri, (afederasi.com) - Kepala Daerah di Kabupaten Kediri akan menjalani proses pencalonan yang sepenuhnya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 60 dan 70, terutama yang terkait dengan penetapan syarat minimal suara sah dan batas usia calon. KPU Kabupaten Kediri memastikan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK.
Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Kediri pada Sabtu malam (24/8/2024), Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menegaskan bahwa pendaftaran calon Kepala Daerah akan dilaksanakan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini juga merujuk pada Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1635 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1616 Tahun 2024, yang menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri.
Nanang menjelaskan bahwa syarat minimal suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah 6,5% dari 963.130 suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kediri Tahun 2024, yang jumlahnya mencapai 62.604 suara. Ini menjadi salah satu syarat penting bagi pencalonan Kepala Daerah di Kabupaten Kediri.
Selain itu, Nanang juga menyoroti bahwa calon Kepala Daerah harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri. Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang No. 1, Katang, Kecamatan Ngasem.
Meskipun pendaftaran calon Kepala Daerah baru akan dimulai pada 27 Agustus 2024, Nanang menyebutkan bahwa sudah ada dua tim penghubung (LO) yang berkonsultasi dengan KPU. Dipastikan bahwa pada tanggal tersebut sudah ada pasangan calon yang akan mendaftar.
Nanang menambahkan bahwa waktu pendaftaran yang pasti akan diumumkan setelah ada pemberitahuan resmi dari calon Bupati dan Wakil Bupati. Hingga saat ini, sudah ada dua pasangan calon Kepala Daerah yang siap mendaftar, yaitu Hanindhito Himawan Pramana bersama Dewi Mariya Ulfa (Dhito-Dewi), yang diusung oleh PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, PKS, Gerindra, dan 10 partai non parlemen, serta pasangan Deny Widyanarko - Mudawamah (Deny-Muda), yang diusung oleh PKB dan Nasdem. (pra)
What's Your Reaction?


