Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua MK dalam sidang yang dimulai pukul 10.21 WIB. Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang tersebut, dan Suhartoyo membacakan sumpahnya.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya," kata Suhartoyo seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Pelantikan ini dilakukan setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menetapkannya sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim. Saldi Isra juga diputuskan tetap menjadi Wakil Ketua MK.
Suhartoyo mengungkap bahwa dirinya tidak langsung mengajukan diri untuk menggantikan Anwar Usman. Menurutnya, permintaan tersebut datang dari rekan-rekan hakim di MK, yang kemudian menjadi pertimbangan dirinya untuk menjadi Ketua MK.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," kata Jimly Asshiddiqie seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres. (mg-1/jae)