Residivis Curanmor di Driyorejo Digagalkan Warga, Polisi Buru Satu Pelaku Lain

Pelaku ANDR juga merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan di Kabupaten Lumajang,” ungkapnya, Jum'at (03/04/2026).

03 Apr 2026 - 14:52
Residivis Curanmor di Driyorejo Digagalkan Warga, Polisi Buru Satu Pelaku Lain
Pelaku yang merupakan residivis saat diamankan di Mapolsek Driyorejo Gresik. (Istimewa/afederasi.com)

Gresik, (afederadi.com) – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga. Satu pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan, sementara rekannya masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Biduri Pandan, Kota Baru Driyorejo (KBD), Desa Petiken, pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Dua pelaku berinisial ANDR dan FATR, warga asal Jember, diduga telah lebih dulu mengincar lokasi. Saat beraksi, ANDR berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T, sedangkan FATR bertugas mengawasi situasi dari kejauhan.

Aksi mereka dipergoki oleh seorang saksi berinisial AL. Saksi langsung berteriak meminta bantuan warga, yang kemudian melakukan pengejaran. Tak berselang lama, sekitar 20 meter dari lokasi kejadian, pelaku ANDR berhasil ditangkap warga.

Namun, FATR berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda BeAT warna merah hitam.

Petugas patroli Polsek Driyorejo yang berada tak jauh dari lokasi segera merespons laporan warga dan langsung mengamankan pelaku ANDR di tempat kejadian perkara tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Driyorejo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Sidoarjo, dengan kendaraan hasil curian dibawa kabur oleh FATR yang kini berstatus DPO.

“Pelaku ANDR juga merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan di Kabupaten Lumajang,” ungkapnya, Jum'at (03/04/2026).

Kompol Musihram menambahkan, identitas pelaku FATR telah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran Unit Opsnal.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan guna mencegah tindak kriminalitas.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow