Spesialis Pencuri Truck Asal Malang Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung
Tulungagung, (afederasi.com) - SP (56) dan IE (47) warga Kabupaten Malang, diamankan Satreskrim Polres Tulungagung pada Jumat, (13/1/2023) lalu.
Keduanya diamankan lantaran tergabung dalam komplotan pencurian Truck dan Pick Up di wilayah Hukum Polres Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan pada mulanya pihak kepolisian mendapati laporan pada tanggal (12/12/2022) dan tanggal (15/12/2022) dari kedua laporan ini intinya sama yakni adanya kasus pencurian kendaraan roda 4.
Adapun laporan yang diterima, lokasi kejadian perkara berada di tiga Kecamatan yakni di Kecamatan Besuki, Kecamatan Ngunut dan Karangrejo.
Polisi menduga bahwa kasus pencurian yang hanya berjarak beberapa hari tersebut dilakukan oleh komplotan pencuri yang sama.
Atas atensi tersebut Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan identifikasi pihak kepolisian, untuk keberadaan pelaku tidak di Kabupaten Tulungagung. Atas hal tersebut petugas mengalami kesulitan, maka dari itu petugas bekerja sama dengan Satreskrim Polres Kediri Kabupaten dan Blitar Kabupaten untuk membantu menangkap pelaku.
"Pelaku bisa dibilang licin dalam menjalankan aksinya," jelas Agung, Rabu (18/1/2023).
Atas kordinasi dengan Satreskrim Polres Blitar, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yakni SP, pada Jumat (13/1/2023) di kos masuk Kecamatan Talun Kabupaten Blitar pukul 01.00 WIB.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 3 No Pol kendaraan dan buku servis kendaraan yang dicurinya.
Tak cukup disitu petugas juga melakukan pengembangan dan didapati bahwa masih ada pelaku lain yang juga ikut dalam komplotannya.
Dari keterangan pelaku SP, rekannya berada di wilayah Malang. Berbekal informasi itu, petugas melakukan kordinasi dengan Resmob Polresta Malang Kota.
Atas kordinasi tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku di terminal Kota Malang, pada pukul 05.30 WIB yakni IE (47) lantaran keduanya melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Tulungagung.
"Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari pemeriksaan ternyata keduanya melakukan peran yang berbeda, untuk SP berperan survey dan mencari tahu situasi dan lokasi secara mendetail, guna memastikan target operasi sudah bisa dicuri.
Kemudian keduanya membawa barang curian ke penadah. Sedangkan tugas dari IE bertugas mencari relasi penadah yang bisa menerima barang curiannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu mata kunci T, satu ikat oler kawat pembuka kunci, tiga plat nopol truk, satu buah buku service, satu unit kendaraan matic Mio Sporty berplat N sebagai sarana pelaku dan uang tunai senilai Rp 304 ribu.
"Untuk barang bukti mobil Pick up dan Truck masih dalam pencarian pihak kepolisian lantaran pelaku telah menjualnya," ujarnya.
Atas hal tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan 480 KUHP.
"Keduanya diancam dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?