Demi membeli Keperluan Lebaran, ART asal Sidoarjo Nekat Curi Perhiasan Majikannya

08 Apr 2025 - 08:36
Demi membeli Keperluan Lebaran, ART asal Sidoarjo Nekat Curi Perhiasan Majikannya
Asisten Rumah Tangga tersangka pencurian Perhiasan emas saat diamankan dan dibwa ke Mapolsek Driyorejo Gresik. (Fahrudin/afederasi.com) 

Gresik, (afederasi.com) -  Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Jabon, kabupaten Sidoarjo, kedapatan mencuri perhiasan milik majikannya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Aksi nekat ART bernama Sri Eka Yulia Fitri ini dilakukan demi membeli baju dan kebutuhan untuk lebaran.

Terbongkarnya aksi wanita berusia 43 tahun ini  setelah sang majikan tempatnya bekerja menyadari perhiasan emasnya raib usai ditinggal seharian beraktivitas kerja.

Informasi yang dihimpun, pencurian itu terjadi pada 26 Maret 2025 di rumah korban Damara Kartikasari (31), warga Perumahan Citraland CBD, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Driyorejo Polres Gresik, Kompol Musihram menjelaskan, pagi itu Sri Eka datang bekerja seperti biasa. Ia membersihkan rumah dan sempat ikut korban pergi ke laundry di Surabaya.

Namun sore harinya, ia berpamitan dengan alasan menjemput anaknya di Bungurasih.

“Korban baru menyadari perhiasan hilang saat pulang malam sekitar pukul 22.30 WIB,” ungkap Kompol Musihram, Minggu (06/04/2025).

Setelah dicek, cincin seberat 7 gram dan gelang 9,24 gram yang sebelumnya diletakkan di atas brankas sudah tidak ada.

Upaya menghubungi Sri Eka tidak membuahkan hasil. Merasa menjadi korban pencurian, Damara melaporkan kejadian ini ke Polsek Driyorejo.

Usai menerima laporan petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di Kota Pasuruan. Sri Eka ditangkap pada 4 April 2025 dan langsung digelandang ke Mapolsek untuk diperiksa.

Kompol Musihram menerangkan lebih lanjut, pelaku diamankan oleh petugas Polsek Driyorejo yang melakukan perburuan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dalam pemeriksaan, beber Kompol Musihram, pelaku mengakui telah menjual perhiasan tersebut dengan harga Rp14 juta. Uangnya digunakan untuk belanja kebutuhan Lebaran.

“Uangnya habis buat beli baju, tas, make up, dan perlengkapan lain jelang Idul Fitri. Dari hasil penangkapan kami hanya mengamankan sisa uang Rp51 ribu dan beberapa barang bukti seperti pakaian dan tas,” jelas Kompol Musihram.

Tersangka Sri Eka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow