Gencar Melawan Peredaran Pil Trex Berbahaya, Satresnarkoba Polres Situbondo Amankan 2 Tersangka

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex) di wilayah Kabupaten Situbondo

20 Oct 2023 - 19:20
Gencar Melawan Peredaran Pil Trex Berbahaya, Satresnarkoba Polres Situbondo Amankan 2 Tersangka
Salah satu pengedar pil trex saat dibawa ke sel Mapolres Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com)  - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex) di wilayah Kabupaten Situbondo. Dalam operasi itu, tim opsional Satresnarkoba berhasil menangkap dua tersangka di lokasi yang berbeda.

Tersangka pertama, HS (27), yang merupakan warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, diduga sebagai pengedar Pil Trex. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 42 butir Pil Trex dalam plastik klip, 1 paket plastik klip, uang tunai senilai Rp. 50.000 yang diduga hasil dari penjualan obat terlarang, 1 buah ponsel, 1 botol plastik, sebuah tas selempang, dan dompet.

Sementara tersangka kedua, SY (20), yang berasal dari Kecamatan Kapongan, ditangkap di Jalan Raya Basuki Rahmat, Situbondo. Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka ini mencakup 931 butir Pil Trex yang terbungkus dalam beberapa plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 150.000, 1 botol plastik bekas berisi Pil Trex, 1 ponsel, serta 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor.

Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad, menjelaskan bahwa perbuatan kedua tersangka ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka diduga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan.

"Kedua tersangka saat ini ditahan dan barang buktinya diamankan di Polres Situbondo," tegasnya.

AKP Muhammad juga menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka, dan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibung dalam jaringan peredaran Pil Trex berbahaya," tutupnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Situbondo dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Situbondo.

Pihak berwenang akan terus berusaha menjaga kesehatan masyarakat dan menindak tegas pelaku peredaran obat keras ilegal demi melindungi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow