Pelajar di Tulungagung Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya, Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjara

01 Feb 2024 - 18:04
Pelajar di Tulungagung Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya, Tersangka Diancam Hukuman 15 Tahun Kurungan Penjara
Pelaku pencabulan ketika dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - SD (36) warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri yang tak lain ayah tiri dari sebut saja Bunga (13) warga Kecamatan Sendang, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa, (25/1/2024).

SD diamankan polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya di hutan pinus, dan bahkan meninggalkan korban di tengah hutan hingga dini hari. Aksi ini dilakukan karena SD mengaku merasa sakit hati kepada ibu korban.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu, (6/8/2023) yang mana pada saat itu korban pulang mengikuti kegiatan ekstra kulikuler disekolah, sekitar pukul 18.00 WIB dijemput oleh pelaku.

Dalam perjalanan pulang ke rumah yang ada di Kecamatan Sendang, keduanya melewati hutan pinus masuk Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang. Ketika sampai di hutan, pelaku menghentikan sepeda motornya dan beralasan untuk buang air kecil. 

Tanpa disadari dari belakang pelaku memukul korban yang masih duduk di atas motor dan mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Ketika korban tak sadarkan diri, disitulah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban yang tak lain anak tirinya. 

"Korban dicabuli saat tak sadarkan diri. Usai melakukan pencabulan, tersangka meninggalkan korban di pinggir hutan pinus,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers yang bertempat di halaman Mapolres Tulungagung, pada, Kamis, (1/2/2024). 

Korban yang mulai sadarkan diri akhirnya ditemukan oleh masyarakat setempat sekitar pukul 01.00 WIB, dan diantarkan pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah, korbanpun menceritakan apa yang sedang dialaminya. Mendengar keterangan dari korban, membuat keluarga besar korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

"Korban ini sempat ditolong oleh warga yang melintas, dan diantarkan pulang,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pada Selasa, (25/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Tulungagung yang dibantu oleh Polres Kediri berhasil menangkap tersangka di kosnya yang ada wilayah Kabupaten Kediri.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap korban, karena sakit hati kepada ibu korban.

"Motif tersangka adalah karena sakit hati kepada ibu korban," paparnya.

Apapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain hasil visum et repertum dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka hingga kini masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagai mana diubah UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka akan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow