Kapolda Metro Jaya Minta Izin Penyitaan Dokumen Terkait Kasus Firli Bahuri dan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri, dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
 
                                    Jakarta, (afederasi.com) - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri, dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Izin penyitaan ini merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa surat permohonan penyitaan dokumen telah dikirim ke pimpinan KPK pada Jumat, (20/10/2023).
Dalam surat tersebut, Pimpinan KPK diminta menyerahkan dokumen yang dimaksud ke Polda Metro Jaya pada Senin, 23 Oktober 2023.
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Di sisi lain, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada pekan depan.
Penjadwalan ulang ini diperlukan karena Firli berhalangan hadir dalam pemeriksaan yang telah diagendakan pada hari ini pukul 14.00 WIB.
Ade menyebut bahwa Firli meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan ada kegiatan dinas. Tim penyidik akan mengirimkan panggilan ulang kepada Firli untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada minggu depan.
Selain permohonan penyitaan dokumen, perkembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus menjadi perhatian. Polda Metro Jaya dan KPK terus bekerja dalam mengusut kasus ini. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            