Menperin Terbitkan SE Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Jabodetabek

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 2 Tahun 2023 yang berfokus pada pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

31 Aug 2023 - 10:22
Menperin Terbitkan SE Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Jabodetabek
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang

Jakarta, (afederasi.com) - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 2 Tahun 2023 yang berfokus pada pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. SE ini bertujuan untuk memberikan landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah tersebut. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penurunan kualitas udara di kawasan Jabodebek dalam beberapa waktu terakhir.

"Data yang terkumpul melalui pelaporan perusahaan industri akan memungkinkan Kemenperin untuk menganalisis dan mengidentifikasi industri-industri yang menggunakan pembangkit dalam proses produksi," ungkap Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenperin pada Rabu (30/08/2023).

Doddy menekankan pentingnya identifikasi sumber utama emisi gas buang sebagai dasar untuk penanganan prioritas. Upaya pengendalian akan melibatkan koordinasi dan kolaborasi dari berbagai pihak terkait, pengawasan, pembinaan, serta edukasi kepada masyarakat. Ia juga menyoroti perlunya inspeksi yang cerdas dengan mempertimbangkan kapasitas sektor dan masyarakat, sambil meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, menjelaskan bahwa ruang lingkup SE mencakup kewajiban bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan prinsip industri hijau. Mereka juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan menjalani mekanisme verifikasi laporan.

Perusahaan-perusahaan di wilayah Jabodebek yang terlibat dalam pembangkitan energi, proses produksi, dan pembuangan limbah dengan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien, diwajibkan untuk mengendalikan emisi gas buang dan melaporkannya secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setiap industri harus melaporkan hasil pemantauan secara berkala, yang dilakukan setiap minggu pada hari Kamis melalui portal SIINas sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam Lampiran SE Menperin," jelas Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Binoni Tio A. Napitupulu.

Tim inspeksi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menperin Nomor 3599 Tahun 2023 akan bertanggung jawab atas verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang. Dengan implementasi SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 dari 25 Agustus hingga 31 Desember 2023, perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Apabila emisi melebihi ambang batas yang ditetapkan, kami akan melakukan langkah-langkah berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans," ujar Binoni.

Kepala Pusat Data dan Informasi Industri (Kapusdatin) Kemenperin, Wulan Aprilianti Permatasari, juga menambahkan bahwa pelaporan melalui SIINas akan membantu mengumpulkan data pemantauan dari titik-titik penting pada perusahaan industri. Data ini berguna untuk melakukan profilisasi industri berdasarkan jenis, lokasi, jenis emisi, dan usaha pengendalian emisi yang dilakukan.

Berikut cara melaporkan pengendalian emisi gas buang melalui SIINas:
– Login ke akun SIINas
– Pilih menu e-Reporting
– Pilih menu “Laporan Pengendalian Emisi”
– Lengkapi formulir dan upload dokumen pendukung yang sesuai
– Klik tombol “Kirim” untuk menyampaikan laporan

(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow