Aset Korban Arisan Bodong Dikembalikan, Apresiasi Penegak Hukum dan Media
Lamongan, (afederasi.com) – Kasus arisan bodong yang menjerat puluhan warga di Lamongan akhirnya mencapai babak akhir. Sebanyak 45 korban yang didampingi oleh LBH Mawaddah kini bisa bernapas lega setelah pengadilan menjatuhkan putusan hari ini, Selasa 6 Januari 2026.
Ketua LBH Mawaddah Lamongan, Indah Suci Ning Ati, menyampaikan rasa syukur atas hasil tersebut. Ia mengapresiasi kerja keras para penegak hukum yang dinilai sangat profesional dan cepat dalam menangani perkara ini.
"Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada para korban yang telah memercayakan perkara ini kepada LBH Mawaddah. Ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum di Lamongan berjalan dengan baik, bersih, dan tanpa pungutan biaya," ujar Indah saat dikonfirmasi afederasi.com. Selasa (6/1/2026) malam.
Apresiasi khusus diberikan kepada Unit 1 Pidum Polres Lamongan atas penyidikan yang cepat, serta pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Lamongan. Menurut Indah, tuntutan dan putusan yang diberikan sudah maksimal dan sangat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Hal yang paling penting dalam putusan ini adalah status aset yang sebelumnya disita oleh negara. Hakim memutuskan bahwa seluruh aset tersebut harus dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk pemulihan kerugian.
"Putusan terkait aset yang disita untuk dikembalikan kepada korban sangat kami syukuri. Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan media yang terus mengawal proses ini hingga tuntas," tutupnya. (yan)
What's Your Reaction?


