Kurang dari 3 Hari, Penganiayaan di SPBU Sembayat Terungkap

06 Jan 2026 - 16:42
Kurang dari 3 Hari, Penganiayaan di SPBU Sembayat Terungkap
Pelaku penganiayaan RRR di SPBU 64-6110 Sembayat yang terekam CCTV diamankan polisi (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Aksi penganiayaan brutal yang terjadi di sebuah SPBU di Kecamatan Manyar akhirnya berhasil diungkap polisi. Unit Reskrim Polsek Manyar, Polres Gresik, mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyerang seorang pria hingga terjatuh dan tersungkur di area SPBU 54-6110 Desa Sembayat.

Pelaku berinisial RRR (30), warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, ditangkap pada Senin (5/1/2026) sore. Penangkapan dilakukan kurang dari tiga hari setelah kejadian, menyusul laporan resmi dari korban.

Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (02/01/2026) sekitar pukul 10.13 WIB. Saat itu, korban bernama Moh Imam Lutfi (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar, tengah mengisi bahan bakar di SPBU.

“Terduga pelaku yang sebelumnya sudah mengisi BBM tiba-tiba menghampiri korban dan menegur dengan nada tinggi. Terjadi adu mulut singkat, lalu pelaku langsung melakukan pemukulan,” ujar Iptu Gifari.

Tak hanya sekali, pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong beberapa kali hingga korban terjatuh dari kendaraannya. Aksi kekerasan berlanjut ketika pelaku kembali menghajar korban hingga tersungkur di area SPBU, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Usai menerima laporan polisi pada 5 Januari 2026, Unit Reskrim Polsek Manyar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sejumlah alat bukti dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku. Pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di Desa Gumeno dan langsung membawanya ke Mapolsek Manyar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu topi warna hitam, satu kaos hitam, serta satu celana pendek warna abu-abu.

Atas perbuatannya, RRR dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Iptu Gifari juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Silakan melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110," pungkasnya.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow