Saluran Air Hancur, Proyek Pelebaran Jalan Nasional Gresik Menuai Polemik

07 Jan 2026 - 00:46
Saluran Air Hancur, Proyek Pelebaran Jalan Nasional Gresik Menuai Polemik
Penampakan alat berat proyek pelebaran jalan nasional Manyar Gresik yang diduga mengakibatkan kerusakan saluran air. (Miftahul Arif/afederasi.com)jala

Gresik, (afederasi.com) – Proyek pelebaran ruas jalan nasional di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik yang menjadi akses utama menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) menuai polemik. Pasalnya, infrastruktur saluran air berupa box culvert di sepanjang ruas jalan tersebut hancur akibat dibongkar oleh pekerja proyek. 

Pantauan di lapangan, material box culvert yang dibongkar menggunakan sejumlah alat berat terlihat menumpuk di sepanjang ruas pengerjaan proyek pelebaran jalan tersebut, sebagian besar sudah hancur. Kondisi itu memicu rawan genangan air hingga banjir terutama saat musim hujan karena saluran terputus dan air tidak bisa mengalir.

Penanggung jawab pelaksana proyek, Hendrik saat dikonfirmasi mengklaim kerusakan box culvert itu bersifat sementara dan akan diperbaiki setelah proses pembangunan pelebaran jalan rampung.

“Itu saluran lama kita bongkar. Akan kita ganti dengan yang baru,” ujarnya.

Selain soal infrastruktur saluran air berupa box culvert yang hancur, hasil penelusuran juga mengungkap dugaan praktik penjualan material tanah sisa galian proyek pelebaran jalan tersebut dengan menarik biaya kepada pihak tertentu atas material tanah yang sejatinya merupakan bagian dari aset negara.

Kabarnya material tanah sisa galian proyek disebut ditebus dengan harga Rp250.000 per rit. Dari nominal tersebut, Rp50.000 disebut-sebut dialokasikan kepada salah satu organisasi kepemudaan setempat, sementara sisanya masuk ke pihak tertentu, dengan dalih pembayaran tersebut digunakan untuk biaya akomodasi truk pengangkut.

Padahal seluruh biaya operasional armada, termasuk mobilisasi dan pengangkutan material, telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Artinya,tidak semestinya ada pungutan tambahan atau transaksi jual beli atas material proyek.

Sebagai catatan penting, proyek pelebaran jalan nasional tersebut diketahui dilaksanakan oleh PT Sinar Bali. Perusahaan ini bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, termasuk pengelolaan material hasil galian.

Berpotensi Langgar Hukum

Secara hukum, tanah sisa galian atau tanah pembuangan dari proyek perbaikan jalan umum tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Material tersebut umumnya dikategorikan sebagai aset negara, karena berasal dari proyek yang dibiayai oleh keuangan negara dan berada di atas lahan untuk kepentingan publik.

Penjualan tanah hasil kerukan proyek tanpa izin resmi dinilai sebagai tindakan ilegal. Dalam aturan yang berlaku, tanah sisa galian seharusnya dipindahkan ke lokasi pembuangan (disposal area) yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja atau dimanfaatkan kembali sesuai arahan dinas teknis terkait.

Jika terbukti diperjualbelikan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas harta tidak bergerak, serta dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian keuangan negara.

Desakan Pengawasan dan Penindakan

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan proyek infrastruktur nasional di daerah. Praktik jual beli material proyek, jika dibiarkan, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membuka ruang kolusi dan penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

Mengenai dugaan praktik jual beli tanah sisa galian atau tanah pembuangan dari proyek perbaikan jalan umum tersebut, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi pengawas proyek. Publik mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi, audit lapangan, serta penelusuran alur material proyek. (mif) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow