Saut Situmorang Sarankan Penahanan Firli Bahuri untuk Hindari Spekulasi
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, memberikan saran kepada penyidik Polda Metro Jaya agar langsung menahan Firli Bahuri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, memberikan saran kepada penyidik Polda Metro Jaya agar langsung menahan Firli Bahuri setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). "Saran saya langsung ditahan akan lebih baik untuk menghindari berbagai spekulasi." kata Saut Situmorang seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Meski menyadari bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di wewenang penyidik, Saut menegaskan bahwa penahanan terhadap Firli sudah memenuhi syarat objektif berdasarkan KUHAP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. "Kami kira penyidik akan lebih berwenang dan memiliki pertimbangan subjektif mereka apakah besok (hari ini) atau beberapa saat menjelang pelimpahan ke jaksa (baru ditahan)," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Firli Bahuri, Ketua KPK non-aktif, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penukaran mata uang asing senilai Rp 7.468.711.500 miliar.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa Firli, melalui kuasa hukumnya, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB. Selain Firli, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, termasuk bos Hotel Alexis dan Ketua Harian PBSI, Alex Tirta.
Perkara ini mencuat saat penyidik mengeksplor status rumah Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diklaim disewa Firli. Alex Tirta sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi terkait klaim penyewaan rumah tersebut seharga Rp 650 juta oleh Firli. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


