Polres Gresik Sita Hampir Satu Ons Sabu
Gresik, (afederasi.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.
Dua pria diringkus setelah diduga kuat menjadi pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bersih mencapai 84 gram.
Penangkapan berlangsung pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.
Kedua tersangka yakni R (49), warga Tlogopojok, serta SA (44), warga Kramatinggil yang kini berdomisili di Tlogopojok.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba. Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disembunyikan di dalam tas kresek hitam dan tempat kacamata.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong,, satu timbangan digital, uang tunai Rp7 juta, serta dua unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berat yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya sangat tegas, karena sabu yang diamankan lebih dari 5 gram,” tegas AKP Yani.
Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba.
AKBP Rovan menegaskan narkoba merusak kesehatan dan masa depan. Pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian.
"Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” imbau AKBP Rovan.(frd)
What's Your Reaction?


