Polisi 'Lepas" PNS Pesta Narkoba Dengan Cara Rehab

Surabaya, (afederasi.com) - Anggota unit 1 Subdit 1 Direskoba Polda Jatim setelah menangkap 7 orang pengguna narkoba jenis sabu dan Extascy/inek ada 5 tersangka yang dilepaskan dengan menyaru direhabilitasi.
Hal tersebut dijelaskan olehn kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Syafutra, mengatakan pengungkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke yang ada di Jalan Kalibokor Selatan, Surabaya. Mereka diamankan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Dari tujuh orang yang diamankan satu di antaranya pegawai negeri sipil," kata Windy, Sabtu (18/5/2024).
Mereka diketahui berinisial HP (42) warga Tulungagung yang berstatus sebagai PNS Dinkes Tulungagung, kemudian DP (43) warga Krembangan, Surabaya pegawai honorer BKN Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.
Sementara untuk tiga pelaku lain adalah perempuan, masing-masing YWA (25), warga Krembangan Surabaya, RAP (32) warga Malang dan DYA (33) warga Kecamatan Sawahan Surabaya.
Selain, menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir (sisa penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram.
"Ketujuh orang tersebut hasil tes urinenya positif mengandung Methaphetamine atau sabu dan Amphetamine atau Extascy/inek," sambungnya.
Terhadap penyalahguna narkotika tersebut Polisi akan melakukan penyidikan lebih lanjut, mereka terancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
Dan selanjutnya para pelaku akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut. (al)
What's Your Reaction?






