IRT Mendatangi Mapolres Situbondo, Protes Penangkapan Anaknya Terkait Tuduhan Curat
Situbondo, (afederasi.com) - Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang juga seorang buruh tani asal Desa Kembangsari, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, melakukan protes terhadap penangkapan anaknya oleh petugas Polsek Jatibanteng. Anaknya, yang berinisial MF (20), dituduh melakukan tindakan curat di rumah tetangganya, Sabtu (4/11/2023).
Sebelumnya, anaknya dipaksa untuk mengaku di kantor Desa Kembangsari oleh aparat penegak hukum setempat dengan alasan untuk mempermudah penyelesaian kasus dan untuk menghindari pemberatan terhadap orang tuanya. Namun, setelah mengikuti saran tersebut, MF justru langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Situbondo.
Budina (55), ibu kandung MF, menyatakan kekecewaannya terhadap penangkapan anaknya, karena menurutnya tidak ada bukti yang kuat yang mendukung tuduhan pencurian tersebut. Dia mempertanyakan alasannya anaknya harus ditahan tanpa bukti yang memadai.
"Saya tidak melihat bukti bahwa anak saya mencuri di rumah tetangga. Jadi, mengapa anak saya harus ditahan?" ujar Budina pada Sabtu (4/11/2023).
Budina juga menceritakan bahwa anaknya dijemput oleh Kepala Desa Kembangsari di rumah pada pukul 23.00 WIB pada Rabu malam dengan alasan mediasi di kantor desa. Namun, saat ditanya, anaknya hanya mengatakan akan dibawa dulu, dan sejak itu, MF ditahan oleh polisi.
Ia berharap anaknya segera dibebaskan jika tuduhan tidak terbukti, terutama karena MF memiliki anak yang masih kecil dan selalu mencari keberadaan ayahnya.
Kuasa hukum MF, Dwi Anggi, menjelaskan bahwa kronologi kejadian sebenarnya terjadi enam bulan yang lalu. Saat itu, MF mendengar teriakan bahwa ada perampok di sekitarnya, sehingga ia mencoba untuk membantu dengan memasuki rumah tersebut. Namun, ia dianggap sebagai perampok oleh pemilik rumah, padahal niatnya hanya untuk membantu.
Menurut Dwi Anggi, satu-satunya barang bukti yang ada dalam kasus dugaan pencurian ini adalah potongan kayu yang digunakan oleh kliennya untuk membuka pintu belakang rumah pelapor saat akan memberikan pertolongan.
"Dalam kasus ini, klien saya telah menerima surat mediasi dan bersedia menyelesaikannya secara kekeluargaan di desa. Namun, klien saya diminta untuk mengaku dengan iming-iming hidupnya akan tenang dan keluarganya tidak akan malu, serta kasusnya akan diselesaikan secara kekeluargaan," kata Dwi Anggi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, mengonfirmasi penangkapan MF terkait dugaan percobaan pencurian dan pemberatan.
"Penangkapan dilakukan karena pelapor menolak mediasi, dan polisi harus memproses kasus tersebut. Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Situbondo," pungkasnya..(vya/dn)
What's Your Reaction?



