Waskita Karya Panen Gugatan Pailit, Besok Hadapi Sidang Lagi

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) masih belum mendapatkan keringanan dari masalah keuangan yang dihadapinya.

04 Sep 2023 - 11:20
Waskita Karya Panen Gugatan Pailit, Besok Hadapi Sidang Lagi
Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)

Jakarta, (afederasi.com) - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) masih belum mendapatkan keringanan dari masalah keuangan yang dihadapinya. Selasa (5/9/2023), perusahaan BUMN ini kembali menghadapi sidang PKPU atas gugatan salah satu vendornya yang belum membayar utang atas proyek yang telah dilaksanakan oleh perseroan.

Dalam perkembangan terbaru, setidaknya ada 9 perusahaan yang bersama-sama mengajukan gugatan PKPU terhadap WSKT di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para perusahaan ini menagih utang senilai puluhan miliar rupiah atas pekerjaan subkontraktor yang telah dilakukan dalam proyek perseroan.

Beberapa perusahaan yang terlibat dalam gugatan ini adalah PT Mata Langit Nusantara, CV Anugerah Pertiwi, PT Asri Kemasindo, PT Wahyu Graha Persada, CV Ferry Pratama Tunggal, PT Bumi Graha Persada, PT Bumi Nadi Makmur, PT Bukaka Teknik Utama, dan PT Taraindo Energi Perkasa.

Menanggapi situasi ini, perusahaan telah menerima surat gugatan PKPU tersebut. Ermy Puspa Yunita, Pj. SVP Corporate Secretary WSKT, menyatakan, "Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik." Hal ini dikutip dari keterbukaan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ermy juga menambahkan, "Saat ini Perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA)."

Dalam sidang pertama yang digelar hari ini, total tagihan utang mencapai lebih dari Rp27 miliar. Terdapat tiga gugatan PKPU yang diajukan:

1. PT Mata Langit Nusantara menuntut pelunasan utang sebesar Rp323 juta.
2. CV Anugerah Pertiwi mengajukan gugatan PKPU terkait utang sebesar Rp1,09 miliar.
3. PT Asri Kemasindo menggugat pelunasan utang sejumlah Rp24 miliar.

Selanjutnya, terdapat dua sidang lainnya yang akan digelar pada hari yang sama. PT Wahyu Graha Persada menuntut pelunasan utang sebesar Rp930 juta, sementara CV Ferry Pratama Tunggal mengajukan gugatan sebesar Rp676 juta.

Secara keseluruhan, pada semester I/2023, WSKT mencatatkan total utang sebesar Rp84,31 triliun, mengalami kenaikan sebesar 9,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp77,2 triliun. Sidang PKPU ini menjadi salah satu tantangan berat yang harus dihadapi oleh perusahaan tersebut dalam upaya menjaga kestabilan keuangan mereka. (mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow