Haris Azhar: Luhut Sudah Sering Dijuluki 'Lord'

Haris Azhar, terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa Luhut sering diberi julukan 'Lord'.

21 Aug 2023 - 12:46
Haris Azhar: Luhut Sudah Sering Dijuluki 'Lord'
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Haris Azhar, terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa Luhut sering diberi julukan 'Lord'. Dalam pemeriksaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Haris memberikan tanggapan terkait pertanyaan hakim mengenai pernyataannya dalam video di akun YouTube yang berpotensi menyinggung pribadi Luhut. Haris berpendapat bahwa penggunaan kata 'Lord', penjahat, dan istilah bermain di tambang dalam video tersebut tidak bermaksud merendahkan Luhut, namun ia mengkhawatirkan bahwa hasil kajian dari Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mungkin dapat mengganggu pihak-pihak tertentu.
 
Haris menjawab hakim dengan mengatakan, "Kalau tersinggung dengan kata-kata itu tidak, tapi bakal ada yang terganggu dengan hasil kajian iya."
 
Sebelum mengunggah video yang diduga mencemarkan nama baik Luhut, Haris Azhar mengaku telah berdiskusi dengan produser YouTube-nya, Agus Dwi Prasetyo. Dalam kesempatan tersebut, Haris mempertanyakan penggunaan julukan 'Lord' untuk Luhut. Hasil diskusi tersebut mengungkap bahwa julukan tersebut telah umum digunakan dan sudah sering diasosiasikan dengan Luhut. Haris menjelaskan bahwa Prasetyo, produser YouTube, memberitahunya bahwa julukan 'Lord' untuk Luhut sudah banyak digunakan dan muncul dalam beberapa kesaksian dan keterangan dari Luhut sendiri.
 
Haris menyampaikan, "Soal 'Lord' Luhut saya tanya ke Prasetyo penggunaan 'Lord' Luhut ini gimana. Hasil diskusinya, Prasetyo menjawab ke saya, Luhut dipanggil 'Lord' sudah banyak. Di dalam hal tersebut sudah banyak digunakan dan dalam beberapa kesaksian keterangannya Saudara Luhut."
 
Dalam sidang tersebut, jaksa menuding Haris Azhar telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut melalui sebuah video yang diunggah di akun YouTube miliknya. Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Dalam video tersebut, Haris membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia tentang penempatan militer di Papua dengan kasus Intan Jaya.
 
Dakwaan terhadap Haris melibatkan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Sidang ini terus berlanjut dengan perdebatan mengenai apakah pernyataan Haris dalam video benar-benar melanggar hukum pencemaran nama baik atau merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berbicara. (mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow