Dewas KPK Beri Kesempatan Johanis Tanak Bela Diri

Pada Senin (21/8/2023), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

21 Aug 2023 - 12:56
Dewas KPK Beri Kesempatan Johanis Tanak Bela Diri
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (ANTARA Foto/Risyal Hidayat)

Jakarta, (afederasi.com) - Pada Senin (21/8/2023), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sidang tersebut terkait dengan dugaan komunikasi Johanis dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite, yang saat itu tengah berperkara di KPK.

Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK, menginformasikan bahwa agenda sidang etik tersebut adalah mendengarkan pembelaan dari Johanis. "Agenda hanya pembelaan," ujar Haris saat dihubungi oleh wartawan.

Dewan Pengawas KPK memiliki target untuk menyelesaikan persidangan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Johanis Tanak pada bulan Agustus ini.

Johanis Tanak Menilai Proses Sidang Etik Dewas KPK Kelewat Batas

Sebelumnya, Johanis Tanak telah mengemukakan pandangannya terkait Dewas KPK yang dianggapnya melewati batas dalam memproses dugaan pelanggaran etik yang terkait dengannya. Ia bahkan mengkritik Dewas sebagai instansi pemantau yang disinyalir telah membocorkan rahasia negara.

"Kalau hal itu dilakukan demi penyelidikan dan penyidikan silahkan. Tetapi ini tidak, kenapa dia ambil itu? Itukan termasuk ke dalam kualifikasi membocorkan rahasia negara," kata Johanis pada Minggu (20/8/2023).

Johanis mengklaim bahwa Dewas KPK telah mengambil hasil kloning data ponsel Idris dari Kedeputian Informasi dan Data. Menurutnya, tindakan semacam itu seharusnya hanya dilakukan untuk kepentingan peradilan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12D ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Tuntutan Johanis agar Dewas Tidak Melampaui Kewenangan

Johanis Tanak berpendapat bahwa Dewas KPK harus mematuhi aturan hukum dan tidak melampaui batas kewenangannya. Ia menekankan bahwa peraturan internal sebuah instansi tidak memiliki otoritas yang lebih kuat daripada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur KPK.

Selain itu, Johanis juga menegaskan bahwa komunikasi yang ia lakukan dengan Muhammad Idris Froyoto Sihite bukanlah suatu pelanggaran. Pasalnya, saat itu ia bukan tersangka atau terdakwa dalam kasus yang ditangani oleh KPK.

"Sampai saat ini Idris tidak pernah jadi tersangka, apalagi terdakwa. Tidak pernah diperiksa sebagai saksi pada saat saya Whatsapp itu," ungkap Johanis.

Kontroversi terkait kasus ini terus berkembang, dengan Johanis Tanak mempertahankan bahwa tindakannya tidak melanggar hukum dan meminta agar Dewas KPK beroperasi dalam batas-batas yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow