Hakim Tipikor Jakarta Tunda Sidang Putusan Eks Petinggi Pajak Angin Prayitno, Ada Apa?
Pada Senin (21/8/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan untuk menunda pembacaan putusan terdakwa Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Terdakwa ini menghadapi kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jakarta, (afederasi.com) - Pada Senin (21/8/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan untuk menunda pembacaan putusan terdakwa Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Terdakwa ini menghadapi kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa sidang vonis terhadap Angin Prayitno ditunda karena majelis hakim belum siap. "Sidang pembacaan putusan ditunda," kata Ali kepada wartawan.
Jaksa Tuntut Eks Direktur Pajak Kementerian Keuangan dengan Hukuman 9 Tahun Penjara
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Angin Prayitno Aji, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, dengan hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus gratifikasi dan TPPU. Tuntutan ini diumumkan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023).
Selain hukuman penjara, Angin Prayitno juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan pengganti selama enam bulan.
Jaksa Minta Pidana Pengganti dan Mengungkap Jumlah Gratifikasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Angin Prayitno Aji diduga menerima gratifikasi senilai Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan satu perorangan antara tahun 2014 hingga 2019. JPU juga meminta agar Angin Prayitno membayar pidana pengganti sebesar Rp 29.505.167.100.000. Gratifikasi tersebut diyakini diterima dari tujuh entitas, yang semuanya adalah wajib pajak, termasuk Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PR Rigunas Agri Utama, dan PT Esta Indonesia.
Tuntutan TPPU dan Penggunaan Gratifikasi untuk Investasi
Selain tuntutan gratifikasi, Angin Prayitno juga dihadapkan pada tuduhan TPPU. Ia diduga menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, serta mobil mewah. Total, tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 44 miliar. Ini mencakup akumulasi gratifikasi dan suap yang diterima dari wajib pajak terkait perkara PT Gunung Madu, PR Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin). Sidang terkait kasus ini akan terus berlanjut untuk mengungkapkan keputusan majelis hakim terhadap terdakwa, Angin Prayitno Aji. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?






