Mario Dandy Satriyo Gagal Banding, Vonis 12 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak upaya banding yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Jakarta, (afederasi.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak upaya banding yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Keputusan tersebut sejalan dengan penolakan banding yang sebelumnya juga diterima oleh Shane Lukas, terdakwa lain dalam kasus yang sama, yang telah ditetapkan dalam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan yang diumumkan oleh Hakim Ketua Indah Sulistyowati di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (19/10/2023), Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan vonis lima tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari yang sama, Mario Dandy Satriyo juga menghadapi penolakan atas banding yang diajukannya. Akibatnya, vonis 12 tahun penjara yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berlaku.
Dalam perkembangan kasus ini, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Shane Lukas, terdakwa itu memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Vonis tersebut menyatakan bahwa Shane Lukas bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
Sebagai hasil dari banding tersebut, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan untuk tetap mempertahankan vonis tersebut dan menegaskan bahwa Shane Lukas akan menjalani hukuman penjara selama lima tahun.
Sementara itu, Mario Dandy Satriyo, yang sebelumnya telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, juga menghadapi penolakan dalam upaya bandingnya, sehingga vonis tersebut tetap berlaku. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?






